Ini 7 Kawasan Tanpa Rokok Di Kuningan

KAWASAN Tanpa Rokok (KTR) merupakan area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau. Ada tujuh Kawasan Tanpa Rokok yang ditetapkan sesuai Peraturan daerah Kabupaten Kuningan yakni, sarana kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain/berkumpulnya anak-anak, tempat ibadah, kendaraan angkutan umum, tempat kerja, sarana olah raga dan tempat umum lain yang ditetapkan secara khusus.

Hal itu diungkapkan Dr. H.Dian Rachmat Yanuar,M.Si, saat dikonfirmasi disela tugasnya terkait adanya tujuh tempat KTR, Jumat (12/11/2021). Sosialisasi Peraturan Daerah tentang KTR telah dilaksanakan, di Horison Tirta Sanita Sangkanurip Kuningan,

Menurut Dian, ditetapkannya 7 KTR tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Tanpa Rokok,” terangnya.

Selanjutnya untuk mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok, dioptimalkan dengan menyediakan informasi yang selalu tersedia berupa memasang tanda larangan merokok di KTR serta menyediakan tempat khusus merokok ditempat terbuka dan berhubungan langsung dengan udara luar.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Mahardika, SH, MH selaku pemateri menjelaskan, berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 440/KPTS.142-Dinkes/2021 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok, diharapkan dapat segera terjun ke lapangan guna menindaklanjuti Kawasan yang belum ditetapkan KTR.

“Tugas Tim ini sangat krusial disamping memberikan Sosialisasi terhadap Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Tim yang sudah dibentuk harus berperan aktif memberikan Konsultasi serta Monitoring dan Evaluasi terhadap Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kuningan,” paparnya. (H WAWAN JR)