Bea Cukai Cirebon Gempur Rokok Ilegal di Ciayumajakuning

KANTOR Wilayah Bea Cukai Cirebon secara marathon melakukan sosialisasi rokok ilegal di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka, dan Kabupaten Indramayu (Ciayumajakuning), agar tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di wilayah ini.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggandeng pemerintahan daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat akan resiko hukum jika mengedarkan, membeli atau memperjual belikan rokok ilegal.

Tim Bea Cukai melakukan sosialisasi  secara marathon mendatangi pasar-pasar di wilayah Ciayumajakuning.

Seperti yang terlihat di Pasar Rakyat Desa Kalapagunung, Kecamatan Kramatmulya, Rabu (29/12/2021). Diskominfo Kuningan bersama Kanwil Bea Cukai Cirebon, baru-baru ini menggelar sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat.

Hadir Bupati Kuningan, Acep Purnama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cirebon, Novembrianto, Kepala Dinas Kominfo Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si, Kabag Perekonomian Setda Kuningan, Aries Susandi, Diskopdagperin Kuningan dan Satpol PP Kuningan, para camat dan aparat desa sekitar.

Bupati Acep mengajak masyarakat, untuk cinta tanah air. Salah satu bentuk cinta tanah air adalah tidak merugikan negara, termasuk tidak merugikan pemasukan pita cukai tembakau.

“Dari pita cukai pada produk rokok bisa menghasilkan devisa negara. Makanya jika membeli rokok yang ilegal, kita tentu akan merugikan pendapatan negara dari pita cukai rokok ini, ” terang Acep.

Untuk itu saya menghimbau, agar bisa menularkan pengetahuan tentang cukai rokok legal kepada warga yang lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Dr.  Wahyu Hidayah, memaparkan tentang  peraturan perundang-undangan tentang cukai untuk pencegahan cukai ilegal.

“Banyaknya penduduk Indonesia yang merokok membuka peluang diproduksinya rokok ilegal. Dalam upaya untuk mencegah peredaran rokok ilegal ini, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan hukum yang menjerat peredaran rokok ilegal, ” ujar Wahyu.

Terpisah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cirebon Novembrianto, menjelaskan bahwa sanksi bagi pengedar rokok ilegal adalah pasal 54, 56 dan 58 Undang-undang Cukai.

Pasal tersebut menyebutkan, “Bahwa setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa banderol (pita cukai) dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai, ” tandas Novembrianto.

Kemudian, pada pasal 56, diterangkannya, setiap orang yang memperjualbelikan rokok dengan banderol (pita cukai) palsu atau tanpa pita cukai, dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai.

“Setiap orang yang menjual, membeli, menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, ” sebutnya.

Sedangkan, ciri-ciri rokok ilegal ada 4, yakni bungkus rokok yang memakai pita cukai palsu, pita cukai berbeda dengan jenis peruntukannya, rokok dengan pita cukai bekas dan bungkus rokok tanpa pita cukai atau polos. (H. WAWAN JR)

dialogpublik.com