Asep Z Fauzi : Penambahan DAPIL Pemilu 2024 Masih Tahap Wacana

PENAMBAHAN daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu mendatang masih tahap wacana. Pasalnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 belum dimulai. Hal ini dikatakan Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi dalam Siaran Pers, di Kantor KPU Jl Sudirman Kuningan, Sabtu (14/8/2021).

Dia memprediksi tahapan resmi Pemilu 2024 baru akan dilaunching tahun depan. Namun demikian pihaknya mengaku sudah menyampaikan wacana penambahan Dapil kepada partai politik. Sehingga praktis jika terjadi perubahan diharapkan jajaran Parpol dapat mempersiapkan diri sejak sekarang.

“Beberapa waktu yang lalu kami memang sudah melakukan roadshow ke sepuluh parpol peraih kursi DPRD Kuningan. Kami sampaikan berbagai informasi terkait persiapan menuju Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Namun yang paling menarik perhatian memang mengenai kemungkinan bertambahnya daerah pemilihan,” kata Asep.

Asfa sapaam akrab Kris KPU Kuningan menjelaskan, setiap menjelang Pemilu KPU selalu menyampaikan usulan penambahan Dapil ke KPU RI setelah sebelumnya melewati proses uji publik. Namun saat Pemilu 2019 berdasarkan hasil uji publik skema 5 Dapil masih menjadi pilihan. Sehingga sejak Pemilu 2004 komposisi Dapil untuk pemilihan anggota DPRD Kuningan belum pernah mengalami perubahan.

“Nah, menjelang Pemilu 2024 kami coba dorong lagi kemungkinan penambahan Dapil. Sejauh ini Parpol cukup support dengan kemungkinan ini, meski ada juga politisi yang ingin mempertahankan skema 5 Dapil. Namun eksekusinya harus menunggu dulu Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 dilaunching oleh KPU RI. Kemugkinan tahun 2022,” jelas Asfa.

Sementara it’s, anggota KPU Kuningan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Maman Sulaeman, menambahkan ada beberapa pertimbangan wacana penambahan Dapil ini digulirkan. Antara lain trend laju pertumbuhan jumlah penduduk dan pemerataan alokasi kursi untuk setiap Dapil. Namun demikian, kata dia, secara regulasi alokasi 3-12 kursi seperti yang berlaku saat ini masih sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam penataan Dapil kita harus mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan KPU nomor 16 tahun 2017. Prinsip tersebut yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsionalitas, integrasi wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohetivitas, dan kesinambungan. Dalam praktiknya, kami nanti akan sampaikan usulan Dapil dan alokasi kursi ke KPU RI. Apakah disetujui atau tidak hal itu jadi wewenang KPU RI,” terang Maman.

Rancangan perubahan Dapil ujar Maman lebih fokus ke Dapil 1, Dapil 2 dan Dapil 3 yang jatah kursinya sudah maksimal yaitu 12. Sementara Dapil 4 dan Dapil 5 kemungkinan tidak mengalami perubahan baik grouping kecamatannya maupun alokasi kursingya. Maman menyebutkan pihaknya sudah menyusun simulasi apabila ada penataan ulang di Dapil 1, 2 dan 3. Skenarionya dengan menawarkan perubahan di ketiga Dapil tersebut menjadi 4 Dapil. Sehingga total Dapil untuk pemilihan anggota DPRD Kuningan yang semula 5 Dapil menjadi 6 Dapil.

“Rancangan grouping yang kami susun yaitu, Dapil 1 meliputi Kec. Kuningan, Cigugur dan Kramatmulya. Dapil 2 Kec. Jalaksana, Cigandamekar, Cilimus, Mandirancan, Pacalang, Pasawahan. Dapil 3 Kec. Japara, Cipicung, Ciawigebang, Cidahu, Kalimanggis. Dapil 4 Garawangi, Sindangagung, Ciniru, Hantara, Lebakwangi, Maleber. Semuanya masing-masing mendapat jatah 9 kursi. Jatah kursi ini didasarkan kepada jumlah penduduk dibagi BPPd (bilangan pembagi penduduk). BPPd sendiri dihasilkan dari total jumlah penduduk Kab. Kuningan dibagi 50 kursi DPRD,” pungkas dia. (H WAWAN JR).