PENGADILAN Negeri Bandung saat ini telah menyidangkan kasus unik, yakni anak menggugat bapak dan adik adiknya. Para tergugat termasuk bapaknya harus membayar ganti rugi Rp 3 miliar.
Penggugat bernama Deden dan Nining dengan memberi kuasa kepada advokat Masitoh, H. Komar Sarbini dan DR Musa Darwin Pane. Sedangkan tergugat, R.E. Koswara yang merupakan bapak dari penggugat Deden dan Nining. Juga adik-adiknya, Hamidah bersama suami dan Imas Solihah bersama suami yang merupakan adik penggugat.
Sidang sedianya digelar pada Selasa (12/1/2021), namun karena dua tergugat tidak hadir maka, hakim I Gede Swardika mengundur sidang sampai 16 Januari 2021.
Kuasa hukum penggugat Komar Sarbini usai sidang kepada wartawan menyatakan Koswara, Hamidah dan Ima Solihah diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada penggugat secara tunai dan seketika.
Hal tersebut menurut Komar Sarbini karena atas perbuatan yang oleh tergugat tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat sehingga penggugat telah mengalami kerugian besar tersebut berupa pengusiran secara paksa hal tersebut tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang undangan.
Sementara itu tergugat, Hamidah yang hadir di PN Bandung menyatakan bahwa dirinya bersama bapaknya digugat oleh Deden yang merupakan kakak Hamidah. “Deden mengontrak toko bapa saya seharga Rp 8 juta namun dibatalkan karena toko mau dijual, dari situlah awal cerita gugatan,” ujarnya.
Deden menyatakan bahwa bapak kami mengingkari perjanjian kontrakan toko no 3 yang beralamat di Jln A.H. Nasution No 34 keluarahan Pakemitan Kecamatan Cinambo Kota Bandung. Deden beralasan kondisi perekonomian kesulitan sehingga tidak sanggup membayar 8 juta dan tidak dapat meninggalkan tempat usahanya tersebut namun bapaknya tidak pernah dihiraukan maka Deden mengajukan gugatan melalui PN untuk dapat menguatkan perjanjian kontrakan toko.
Hamidah menyatakan dengan adanya kasus ini sepertinya mau menyengsarakan kami dan bapak saya yang sudah tua. Usia bapak 85 tahun. “Penggugat Deden anak kedua dan kuasa hukum Masitoh anak ketiga. Saya adiknya,” ujar Hamidah.
“Bapak saya pingin pulang ke rumah tapi tidak bisa, dia trauma. Mau pulang juga takut sekarang ada di kakak saya di Panghegar,” ujar Hamidah.
Menurut Hamidah pihaknya meminta keadilan untuk bapanya yang saat ini tadinya mau menjual tanah tersebut tapi dengan adanya kasus tersebut menjadi tidak bisa menjual. Padahal tanah tersebut merupakan tanah bapak.
Pengacara tergugat Nana Ruhiana menyatakan akan berupaya untuk mendamaikan masalah ini karena ini masalah keluarga. “Mudah mudahan bisa diselesaikan ditingkat mediasi,” ujarnya.(Yara)