Dialogpublik.com,- Demi meraup keuntungan seorang warga Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, sebut saja Engkus diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyulap Gas elpiji 3 kilogram menjadi gas portable
Praktik ilegalnya itu telah berlangsung sejak 2024 dan Polresta Bandung berhasil membongkar usaha ilegal tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, polisi telah menangkap seorang tersangka yang diduga menyuntikkan gas elpiji bersubsidi ke dalam tabung portable untuk diperjualbelikan.
“Modusnya menyuntikkan gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas portable untuk diperjualbelikan. Lokasinya di wilayah Kecamatan Baleendah,” kata Tri di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (29/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lima tabung elpiji, dua selang pengisian, timbangan, sebilah kapak, serta 126 kardus berisi tabung gas portable kosong yang siap diisi.
Menurut Tri, aktivitas pengisian tidak dilakukan setiap hari dengan jumlah tetap. Pelaku menjalankan bisnisnya berdasarkan pesanan yang masuk melalui media sosial.
“Pelaku menjalankan aktivitas ilegalnya sejak 2024. Jumlah produksinya tidak tentu karena menyesuaikan pesanan melalui media sosial,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tri menegaskan, gas portable bukan produk yang dilarang. Namun, pemindahan gas elpiji bersubsidi untuk diperjualbelikan di luar ketentuan merupakan pelanggaran hukum.
“Gas bersubsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan dengan cara seperti ini,” tegasnya.(nk)










