Dialogpublik.com, Diulang Tahunya yang ke -19 Kabupaten Bandung Barat (KBB)yang ke-19 memberikan kado Ulang Tahun kepada seluruh masyarakat KBB, dengan penghapusan sanksi administrasi perpajakan, Kebijakan ini berlaku mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026, di mana wajib pajak cukup melunasi nilai pokok kewajiban tanpa dikenakan denda, bunga, maupun kenaikan.
“Manfaatkan kesempatan ini karena tidak lama, hanya sampai 31 Agustus. Silahkan datang ke Mal Pelayanan Publik atau MPP yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat,” pesan Bupati Jeje, mengingatkan agar warga bisa memangfaatkan kesempatan dan kemudahan yang diberikan,”terang Bupati Kabupaten Bandung Barat Jeje Richi Ismail, Rabu (17/06/2026).
Pelaksana Harian Badan Pendapatan Daerah (Plh.Bapenda) KBB, Rina Marlina menjelaskan program ini merupakan kelanjutan langkah yang sudah diterapkan tahun sebelumnya dan selalu dinanti masyarakat.
“Menuju ulang tahun ke‑19 Bandung Barat, kami kembali membuat program seperti tahun lalu: penghapusan pajak, sehingga masyarakat hanya membayar pokoknya saja,” ujarnya.
Lebih lanjut Rina menyampaikan, penghapusan sanksi mencakup seluruh jenis pajak daerah, namun tidak berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) — yang menjadi kewenangan provinsi — serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Tujuannya selain meringankan beban permasalahan perpajakan masyarakat, juga untuk meningkatkan kepatuhan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD,” jelasnya.
Dari data yang dipantau setiap hari sejak program berjalan, tercatat adanya peningkatan partisipasi. “Alhamdulillah tingkat kepatuhan di KBB setiap tahunnya secara garis besar tercapai, khususnya pada Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Meskipun tahun lalu ada sedikit penurunan, namun kemudahan seperti ini tentu membuat warga makin bersemangat menyelesaikan kewajiban,” tambah Rina.
Ditanya alasan kembali menggelar program serupa, ia menegaskan: “Penghapusan sanksi ini memang sangat ditunggu masyarakat dan terbukti paling efektif untuk mendorong kepatuhan sekaligus penerimaan daerah. Intinya, kami ingin memberikan kemudahan nyata bagi warga Bandung Barat.”
Kebijakan ini menjadi salah satu wujud peringatan hari jadi daerah yang tidak hanya seremonial, tetapi langsung memberikan manfaat praktis bagi masyarakat serta memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih baik.(diskominfotik)










