Di Bandung Barat, masih banyak Rokok Ilegal

PETUGAS Bea Cukai Provinsi Jawa Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat, sita dan mengamankan sekitar 85.000 batang rokok ilegal dari 7 jenis merek rokok.

Penyitaan rokok tersebut, Bea Cukai Provinsi Jabar yang bekerja sama Satpol PP KBB merupakan bagian dari Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal dalam rangka menekan laju peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung Barat.

“Operasi yang dilaksanakan selama 2 hari, Kami mengamankan 85.000 ribu batang roko ilegal,” terang Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Roko tersebut diamankan di dua kecamatan, yakni Cikalongwetan dan Cipeundeuy. Menurutnya, beberapa kriteria rokok ilegal yang berhasil diamankan mayoritas kedapatan tidak memiliki pita cukai atau polos.

” Dalam operasinya dikecamatan Cikalong Wetan (Cikawet) di Kp Ciawitali dan dan dikecamatan Cipeundeuy yaitu didesa Sirnajaya pihaknya telah melakukan tindakan penyitaan barang bukti dan pemberian peringatan kepada pihak yang bersangkutan dalam upaya meminimalisir, serta mempersempit peredaran rokok ilegal di wilayah KBB” imbuhnya.

” Sementara untuk tahun ini, terang Asep penyitaan rokok ilegal paling terbanyak. Selanjutnya, kami dan Bea Cukai Provinsi Jabar memberikan peringatan tertulis berupa pernyataan,”

Untuk meminimalisir dan mempersempit peredaran rokok ilegal di KBB, pihaknya juga melakukan langkah-langkah sosialisasi tentang kriteria rokok ilegal kepada masyarakat karena pedagang rokok mengaku masih banyak yang belum mengerti tentang ciri-ciri rokok ilegal.

“Jadi kebanyakan dari hasil penyitaan itu masyarakat masih belum mengerti betul apa arti cukai. Kebanyakan di daerah pedalaman, jadi masih lebih melakukan sosialisasi,” pungkasnya.(tries).