BANYAK pembudidaya ikan dalam kemas Keramba Jaring Apung (KJA) Waduk Darma, Kabupaten Kuningan, akan dibenahi oleh pemerintah, Sebab sesuai Perbup Nomor 81 Tahun 2020 tentang Penataan KJA, ribuan KJA harus di tata dan di bina agar tidak mengganggu pariwisata yang kita banggakan Waduk Darma
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kuningan Ir Bunbun Budiyasa didampingi Kabid Perikanan Deny Rianto, mengatakan, pihaknya serius membenahi dan Perbupnya sudah ada. Kita serius, gak main-main untuk penertiban KJA Waduk Darma. Tahun ini (2021 – red), kita tertibkan,” tegasnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (20/2/2021).
“Dengan catatan penertiban yang dilakukan ini adalah KJA yang tidak aktif, rusak dan ditinggal pemiliknya”, ujarnya.
Jumlah KJA Waduk Darma hingga saat ini sudah mencapai 5000 lebih. Jumlah itu, tentu ‘over load’. “Maka sesuai aturan perundang-undangan, seharusnya kondisi waduk tidak boleh digunakan KJA.Kalau mengacu ke undang-undang, samasekali justru tidak boleh dipakai KJA,” jelas dia.
Pemerintah menertibkan KJA ini sebut Deny, agar terlihat rapih dan para pelaku tetap bisa meningkatkan perekonomian di bidang perikanan yang tentunya untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Kuningan.
Namun demikian, sesuai musyawarah dengan peternak KJA dan pihak terkait lain, pemkab masih mentolerir, hanya boleh ada 3.500 KJA. Artinya tidak bisa lebih dari itu. Berarti ada pengurangan 3.500 KJA yang tidak layak,dan ditinggal pemiliknya.
Melihat ‘tupoksinya’ memajukan perikanan di Kabupaten Kuningan, sebenarnya penertiban KJA ini akan menjadi kendala tersendiri. Tetapi karena aturan, dan demi kepentingan lebih luas, terkait dengan kualitas air untuk masyarakat, kenyamanan, dan ketertiban, pelaksanaan Perbup No 81 tahun 2020 tentang Penataan KJA tidak bisa ditunda.(H. WAWAN JR)