Zeis Optimis Target PBG Capai 100 persen, Kini Baru Setengahnya

KEPALA Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa mengaku, optimis target bidang Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) akan tercapai 100%.

“Saya optimis target PBG, sebelumnya perijinan, akan tercapai 100 persen, per Agustus ini baru mencapai 50% nya,” jelas Zeis di Soreang, Senin (21/8/2023).

Untuk tahun ini ujarnya, DPUTR mentargetkan PAD dari PBG senilai Rp 25 miliar, hal itu didasarkan pada tingginya investasi perumahan di Kabupaten Bandung.

Menurutnya, untuk meningkatkan PAD tidak cukup menggali potensi tetapi harus diimbangi dengan pelayanan yang baik.

Untuk itu dalam melayani para pemohon PBG, pihaknya sudah menyiapkan 7 orang operator handal.

Tetapi ungkapnya, di PBG masih ada beberapa kendala, diantaranya masyarakat yang belum paham cara untuk mengajukan permohonan persetujuan tesebut.

Padalah ujar Zeis, pemerintah sudah mempermudah dengan menerapkan SIMBG, “SIMBG itu sistem elektronik berbasis web untuk permohonan PBG, tetapi masyarakat banyak yang belum tahu. untuk itu pihaknya  terus melakukan sosialisasi di setiap kantor kecamatan, media baik cetak, online dan TV”.

Ungkapan yang sama dikatakan Kepala bidang persetujuan bangunan dan gedung DPUTR Kabupaten Bandung, Maulana Iswidiyanto. sejak diberlakukannya SIM BG, DPUTR membentuk tim pengawasan dan pengendalian ( wasdal) di 31 kecamatan.

Tim tersebut bertugas untuk mengawasi masyarakat yang sedang membangun, mendorongnya untuk mengajukan PBG. Selain itu tim wasdal juga bertugas membantu dibidang teknis termasuk gambar bangunan.

Saat ini jumlah pemohon PBG sebanyak 3664 orang, melalui SIMBG 3400 pemohon dan yang terealisasi baru 1553 pemohon.

“Alhamdulilah lebih dari 50 persennya telah  terealisasi, sisanya dalam proses dan sebagian lagi menunggu kelengkapan persyaratan,” tuturnya.

Diakui Maulana, dalam proses PBG ada keterlambatan karena terjadi perubahan sistim dari IMB menjadi PBG.

“Keterlambatan itu karena kita menunggu pengesahan Perda yang baru berlaku April 2022, sehingga kita tidak bisa menarik retribusi sebab belum ada dasar hukumnya,” paparnya.(nk)