Yudi Abdurahman : Wilayah Tidak Kena PSBB Wajib Ikuti Protokol Kesehatan

PEMERINTAH menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung raya akan dilaksanakan, pada Rabu (22/4/2020) nanti. Salah satunya Kabupatem Bandung yang akan melaksanakan PSBB parsial.

Rencananya, PSBB dilaksanakan di kawasan penyangga atau kecamatan perbatasan, yakni Kecamatan Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongdoang, Cileunyi dan Cilengkrang dan Cimenyan.

“Bagi daerah yang tidak terkena PSBB, tetap harus melaksanakan protokol kesehatan,,” jelas juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Kab. Bandung, Yudi Abdurahman dalam keterangan persnya melalui WhatsApp grop, Sabtu (18/4/2020) malam.

Jadi masyarakat harus mengenakan masker, cuci tangan pakai sabun, batasi gerak atau kegitan, jaga jarak dan jika tidak ada keperluan mendesak sebaiknya di rumah saja.

Yudi menjelaskan, untuk PSBB di Kabupaten Bandung, sesuai hasil rapat koordinasi (rakor) akan disempurnakan dengan landasan operasionalnya.

Saat PSBB imbuhnya, ada pembatasan aktifitas di luar rumah, seperti kegiatan di sekolah atau lembaga kegitan lainnya. Aktifitas keagamaan di tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan sosial budaya (Sosbud). Pembatasan pada transfortasi umum dan barang.

Selain itu ujar Yudi, data di Gugus Tugas Kabupaten Bandung tercatat hingga Sabtu (18/4/2020) Dalam Pantauan (ODP) sebanyak 1284 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 139 orang. Yang positif 17, meninggal 22 orang sedangkan yang.dinyatakan sembuh baru tiga orang.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui diberlakukannya PSBB di wilayah Bandung Raya. Hal itu diatur dengan surat keputusan (SK) Kemenkes yang ditandatangani loleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terang Agus Putranto, pada Jumat (17/4/2020).

Penetapan SPBB tersebut berdasarkan, hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang.(nk)