Wartawan Demo Di Depan DPRD Cirebon

WARTAWAN se-wilayah III Cirebon dan sekitarnya melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung DPRD jalan Siliwangi  Kota Cirebon Kamis (26/9/2019) dengan tuntutan menolak Rencana Undang-Undang (RUU) KUHP yang bertentangan dengan UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Aksi unjuk rasa ini tidak hanya diikuti oleh Wartawan Kabupaten dan Kota Cirebon, tapi didukung pula puluhan Wartawan  Majalengka, Indramayu dan Kuningan seraya membawa sejumlah spanduk bertuliskan penolakan RUU-KUHP dan beberapa tulisan

“Tolak Pasal RUU KUHP Yang Ancam  Kebebasan Pers, “Jangan Kebiri Kebebasan Pers, Jangan Kebiri Kebebasan Berekspresi kami.

wartawan1Spanduk lain berbunyi “Ada Rilis Kita Diundang, Ada Kritik Kita Ditendang”, sementara itu Assosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) membawa spanduk bertuliskan “Menjaga Persatuan dan Kesatuan serta Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat”.

RUU KUHP tersebut kata Agus, sangat membatasi tugas jurnalistik sekaligus membungkam kemerdekaan Pers. Antara lain pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, pasal membuka rahasia dan pasal lainnya cenderung ‘mengebiri’ kemerdekaan dan kebebasan Pers.

Menurut kami Undang Undang Pokok Pers nomor 40/1999 tidak perlu ada perubahan karena masih tetap relevan dengan tugas pokok dn fungsi (tupoksi) Wartawan dalam melakukan tugasnya sebagai jurnalist yang senantiasa mentaati  Kode Etik Wartawan, tuturnya.

Aksi Unjuk Rasa juga mengecam oknum pihak berwajib yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Wartawan saat melakukan tugas peliputan.

Masalah ini harus diusut tuntas sesuai fakta dilapangan dan pelakunya harus diadili, tegasnya.

Tolong suara kami minta didengar dan ditindak lanjuti, dan jangan melindungi kepentingan pihak-pihak tertentu, ujar Mumuh disela-sela aksi.

Sementara Ketua DPRD Kota Cirebon M Azis didampingi sejumlah anggota  menerima para pengunjuk rasa di jalan raya Siliwangi depan gedung DPRD Kota seraya duduk bersila diatas jalan.

Aksi unjuk rasa Wartawan ini berjalan kondusif, damai dan ditandai penanda- tanganan beberapa poin tuntutan para ‘kuli tinta’. (H WAWAN JR)