Warga Purwakarta Wajib Pakai Masker

BUPATI Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika,SE mengeluarkan aturan atau kebijakan terkait kewajiban penggunaan masker di wilayah Purwakarta yang tak hanya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan juga kepada warga masyarakat umum di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta.

Mulai hari Senin 13 April 2020 di seluruh wilayah Purwakarta diberlakukan penerapan kewajiban penggunaan masker kepada masyarakat seluruhnya. Kebijakan ini telah dibahas dan disepakati pula bersama Kapolres dan Dandim 0619/Purwakarta.

“Kami akan buat zonasi wilayah yang perlu pakai masker. Dulu kan pengendara hanya pakai helm saja, nah ini diwajibkan memakai masker pula sepanjang Jalan Veteran hingga RE Martadinata,” ujar Bupati Anne di Bale Nagri, Senin (13/4/2020).

Kebijakan ini, lanjut Anne, akan diterapkan dalam beberapa hari kedepan regulasi kewajiban memakai masker.

Ketika disinggung terkait sanksi, Anne menyebut sanksinya berbeda satu sama lain dan hal itu akan diproses oleh Satlantas Polres Purwakarta.

“Kalau untuk ASN jelas akan ada sanksi indisipliner mulai pemotongan tunjangan hingga penahanan naik jabatan (promosi),” ujarnya.

Anne Ratna juga mengungkapkan para ASN di Purwakarta memiliki program pengumpulan ribuan masker dengan dinamakan “Cobi Sauyunan” yang artinya Covid bisa Dipayunan (dihadapi). (jainul abidin/hms)