WARGA desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menuntut penjabat (pj) Kepala Desa diganti.
Tuntutan warga itu disampaikan melalui surat yang ditandatangi sejumlah tokoh masyarakat, dan perangkat desa setempat serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) disana.
Para pendatangan tangan Mosi menguraikan, tuntutan mengapa mereka kepingin pj. Kades Sukamulya saat ini DS diganti, menurut warga desa setempat karena penjabat Kades suka melakukan tindakan yang meresahkan dan cenderung arogan.
Arogansi dimaksud sebagaimna tertulis dalam surat pernyataannya, warga Desa Sukamulya menyebut DS sebagai penjabat Kepala Desa Sukamulya di duga sering berbuat semena mena, di antaranya suka menahan gaji/siltap perangkat desa. Pernah meminta Ketua RT 06/03, H. Abdul Rahman untuk berhenti dari jabatannya dengan cara disuruh membuat pernyataan mengundurkan diri.
Lantas, warga juga menyampaikan bahwa sang penjabat Kades yang nota bene ASN aktif, suka menunda-nunda pembayaran uang pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM ) setempat.
“Yang paling parah kebijakan pj. Kades sudah melampaui kewenangnya sebagai sebagai kades, dan memberi izin lisan penambangan batu di kampung Cikandang RT 01/01. Padahal, Kades definitif sebelumnya tidak berani melakukan tindakan seperti itu,”ungkap seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya sambil memberikan foto kopi surat pernyataan dari warga.
Sumber dialogpublik.com di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengakui ada perwakilan warga dari desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru yang pernah datang ke kantor DPMD menyampaikan persoalan tersebut. Menurut sumber, biasanya kalua ada warga sampai berani melapor ke kantor DPMD dengan surat pernyataan dari warga biasanya pemimpin desa memang sudah berat untuk dipertahankan.
“Iya, sudah ada warga yang datang ke kantor sini (DPMD) menyampaikan persoalan tersebut. Kami (DMPD) sarankan agar warga membicarakan dengan camat untuk pergantian itu dengan alasan apa mereka meminta penggantian,”ungkap sumber.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo ketika dihubungi via saluran WA menyarankan agar warga desa Sukamulya selain melampirkan surat pernyataan yang di tanda tangan warga setempat, juga minta surat permohonan atau rekomendasi dari camat Tegalwaru perihal usulan permintaan penggantian pj Kades.
Jaya Pranolo mengatakan, dari awal penempatan yang bersangkutan usulannya dari camat dan dikukuhkan serta dilantik oleh Bupati.
“Yang mengajukan menjadi pj kades itu camat, maka usul penggatian juga harus berdasarkan surat permohonan atau rekomendasi dari camat perihal perberhentian dan usulan pj. kades. Nanti di tujukan ke Bupati Purwakarta melalui DPMD Purwakarta,”saran Kepala DPMD, Jaya Pranolo, Rabu (10/6/2020).
Sementara itu Ditempat terpisah, Camat Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, H. Ahmad Korib, SH., MH kepada Dialogpublik.com dikantornya, Kamis (11/6/2020) menjelaskan, dirinya mengakui sebagai pengusul awal menempatkan pj Kades Sukamulya DS. Namun, dengan kejadian ada laporan dari warga desa setempat, dirinya sebagai camat pengusul pj Kades DS sudah melaporkan hal tersebut kepada atasanya untuk dilakukan penyegaran.
“Saya sudah usulkan untuk dilakukan penyegaran (pergantian-red). Dia (pj. Kades) bukan pejabat politik. Tapi ASN bisa dilakukan pergantian istilahnya penyegaran,”Pungkas Camat Tegalwaru (jab)