Warga Cimenyan Resah Mafia Tanah Terus Beraksi

SENGKETA perdata atas 2900 meter2 tanah di blok Gantungan, Kampung Cicaheum, Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung digelar di Pengadilan Bale Bandung (19/1/2022). Aaron Tigor M Sihombing melakukan gugat perdata terhadap 13 warga setempat yang menurutnya telah memperjualbelikan tanah miliknya.

Sidang perdana untuk menghadirkan para pihak, namun karena ada 3 pihak yang tak hadir karena alasan sudah berpindah alamat, sidang ditunda minggu depan. Sidang yang dipimpin oleh hakim Pendi SH.MH itu, masih tahapan menghadirkan para pihak secara lengkap.

“Coba ditelusuri dulu alamatnya kita kasih waktu seminggu”, kata ketua majelis hakim.

Kuasa hukum dari penggugat M Irwan Nasution, SH kepada wartawan, usai sidang mengatakan bahwa ada pihak ketiga yang memperjualbelikan tanah milik klien kami tanpa sepengetahuan klien nya “ Klien kami sebagai penggugat mengetahui ada yang memperjualbelikan dan yang si pembeli tanahnya atau yang mengaku menguasai semuanya kita gugat. Pernah kami gugat sebelumnya karena kurang pihak maka dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke-red.). Sekarang orang-orang yang ada diatas tanah itu semuanya kita gugat. Pihak BPN juga mengukur tanah dengan 2 metode data peta Pajak Bumi dan Bangunan serta data peta kerja. Hal ini tentu tidak akan sama”, paparnya.

Ditambahkan Irwan, luas tanah yang digugat kliennya 2900 meter2. “Luas tanah keseluruhaan yang kita gugat 2900 meter 2 yang diperjual belikan oknum yang namanya Jaja yang saat ini tidak dating.

Sementara kuasa hukum tergugat D Tirta Sonjaya, As, SH, MH dan Andri Suprihatno, SH mengatakan, bahwa perkara perdata No. 266/Pdt.G/ecourt/2021/PN.Blb.B.ini banyak kejanggalan. “Perkara ini banyak kejanggalan. Tumpang tindihnya informasi dari kelurahan mengenai Leter C. Klien kami berpotensi dirugikan tanahnya seluas 385 meter 2. Klien kami dalam jual beli tanah ini dilakukan di depan notaris sesuai aturan jual beli. Tapi ujug-ujug tiba ada gugatan ini”, papar Tirta usai sidang.

Warga setempat mengaku resah dengan adanya sengketa perdata atas tanah di blok gantungan. Kepada wartawan secara terpisah (18/1), 2 Warga Uu dan Eman Surachman mengatakan kami tidak merasa menjual tanah kami kepada penggugat. Ini pasti ulah oknum calo tanah yang sekarang sudah tidak disana dan menurut salah seorang warga yang enggan di sebut nama nya mengatakan dengan tegas mafia tanah di Desa Cimenyan Kecamatan Cimenyan Kab. Bandung meraja lela untuk itu kami warga resah mohon kepada aparat penegak hukum untuk segera turun ke daerah kami dan mohon ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(Yara)