WALI Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman dituntut hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp 250 juta subsider kurungan empat bulan.
Orang nomor satu di Kota Tasikmalaya tersebut dinyatakan bersalah menyuap pejabat Kemenkeu sebagaimana dakwaan alternatif pertama pasal 5 ayat 1 hurup b Undang-undang tindak pidana korupsi.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN TA 2017 dan 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/2/2021)
Dalam amar tuntutannya JPU KPK Yoga Pratomo menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 hurup b UU Tipikor sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun denda Rp 250 juta, subsider kurungan empat bulan,” katanya.
Sementara hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan, yalni terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Atas tuntutan tersebut terdakwa yang mengikuti persidangan secara online mengaku akan mengajukan pleidoi, begitu juga dengan tim kuasa hukumnya. (Yara)