Wali Kota Cimahi : Diharapkan Masyarakat Mendukung Pelaksanaan PSBB

Menyusul Persetujuan Pemerintah Pusat Terkait Pelaksanaan PSBB, tercantum dalam SK Menteri Kesehatan RI Nomor HK.O 1.07/MenKeS / 259/2O2O,

Terkait hal ini Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna menyatakan, Pemerintah Kota Cimahi menyusun teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul terbitnya persetujuan pemerintah pusat melalui SK Menteri Kesehatan tersebut.

“Diharapkan masyarakat mendukung pelaksanaan PSBB sehingga dapat efektif untuk mencegah penyebaran corona virus disease (covid19)”, ujar Ajay.

PSBB di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Pelaksanaan PSBB wilayah Bandung Raya ditetapkan berlangsung selama 14 hari mulai 22 April 2020.

Wali Kota mengatakan, dasar pengajuan PSBB di Kota Cimahi yakni seiring meningkatnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dan melonjaknya angka ODP serta PDP.

“Ini sangat mengkhawatirkan sehingga harus ada upaya tegas untuk menekan penyebarannya,” katanya.

Pemerintah Kota Cimahi tengah menyusun sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan pada pelaksanaan PSBB mendatang.

“Selama pembatasan aktivitas di luar rumah saat ini, masih banyak dilanggar oleh masyarakat. Makanya harus ada ketegasan,” ungkapnya.

Ketentuan dalam pelaksanaan PSBB diantaranya industri yang tetap menjalankan operasional selama PSBB wajib membekali karyawan dengan surat izin kerja dan wajib melakukan rapid test mandiri.

Terkait angkutan online, pihaknya menyarankan tidak mengangkut penumpang orang. Namun boleh menerima orderan pengiriman paket dan makanan.Restoran hanya melayani pesan antar, toko ritel juga tetap buka tapi tetap dibatasi waktunya maksimal sampai jam 17.00 WIB.

“Kami berharap seluruh masyarakat disiplin saat PSBB dengan demikian corona tidak lagi berkembang,” jelasnya.(Hms/Tedi)