WALHI Jabar Desak Kabupaten Bandung Buat Perda Penyelamatan Hutan

WAHANA lingkungan (Walhi) Jawa Barat mendesak, Pemkab Bandung dan kota/ kabupaten lainnya untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang penyelamatan kawasan hutan.

“Saat ini alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Bandung yang sangat tinggi, di antaranya untuk kepentingan wisata komersil dan Gheotermal,” ujar Ketua Dewan Daerah Walhi Jabar, Dedi Kurniawan dalam rilisnya, Rabu (30/3/2022).

” Semua.itu akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang tidak akan terhindarkan, sehingga kami mendorong Kabupaten Bandung segera mengantisipasi dengan membuat peraturan ketat untuk penyelamatan Bandung Selatan sebagai Kawasan Genting Ekologi,” tambahnya.

Selain itu, Dedi juga meminta kabupaten lain di kawasan cekungan Bandung untuk melakukan hal yg sama.

Kenapa Bandung Selatan ? jelasnya, karena di wilayah itu banyak rencana dan pelaksanaan pembangunan. Hal yang sama juga terjadj di Kabupaten Bandung Barat dan Sumedang.

“Tambang kars di Citatah, alih fungsi kawasan sekitar PLTA Cisokan dikelola PLN dan menggunakan kawasan hutan belum melaksanakan kewajiban lahan kompensasi serta rencana panas bumi dan pertambangan di Sumedang”, ucapnya.

Perda tersebut harapnya, dapat mengendalikan seluruh kawasan Genting Ekologi.

Selai itu Perda itu harus jeli dan tanggap melihat regulasi diatasnya, seperti Perpres.

Dedi menegaskan, sudah selayaknya legislatif berpihak pada kepentingan rakyat, dengan penyelamatan dan pelestarian lingkungan.

Menurutnya, Kabupaten Garut serta Jabar utara seperti Bogor, Cianjur dan sekitarnya penting mempunyai aturan untuk mengurangi resiko bencana ekologi. (nk)