SIDANG perdana gugatan perdata, dua dari tiga vendor (satu vendor sudah tersidangkan, Selasa 12/01), terhadap PT. IMSS, anak perusahaan BUMN PT. INKA, digelar lagi di Pengadilan Negeri Madiun Kota, Jalan Kartini No. 7, Rabu (13/01/2021).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nur Salamah, SH, beragendakan pembacaan materi gugatan yang hanya beberapa lembar oleh majelis hakim.
Pada kesempatan bertemu di satu ruang meja hijau itu, majelis hakim berulang kali menekankan kepada kedua belah pihak yang bersengketa, untuk melakukan mediasi guna mencari titik temu terbaik.
Duduk tenang kedua vendor warga Madiun sebagai penggugat, Sugito dan Widodo, didampingi pengacaranya, Arifin, P, SH. Sedangkan tergugat yang berada berseberangan bangku, Direktur Utama PT. IMSS, Kolik, duduk diapit dua pengacaranya, Joko, SH dan Wahyu, SH.
Seperti pengakuan pada sidang sebelumnya (dengan vendor penggugat berbeda dalam satu persoalan), Direktur Utama PT. IMSS, Kolik, bersikukuh pihak PT. IMSS sudah memenuhi kewajiban membayar semua vendor, selaku mitra kerjanya.
Penjelasan itu langsung disahut dengan suara keras Sugito, “yang saya tagih itu yang Belum dibayar. Bukan yang sudah dibayar,” cetus Sugito.
Sementara Humas PT. INKA MADIUN, Bambang R, yang dihubungi jurnalis terpisah menjelaskan, pada intinya PT. INKA hanya berkewajiban membayar vendor langsungnya saja.
Jika vendor tersebut mensubkan lagi pekerjaannya kepada sub vendor, menurut Bambang R, maka sub vendor menjadi tanggung jawab vendor utamanya.
“Bisa jadi vendor utama (diumpamakan A) sudah dibayar (oleh PT. INKA), namun sengaja menahan pembayarannya kepada sub vendor (diumpamakan B). Nah sub vendor (B) itu tanggung jawab vendor utama (A), ” jelas Bambang R menjawab secara tertulis.
Bambang R menambahi, bisa pula vendor utama (A) memang belum dibayar, lantaran tidak tercapainya spesifikasi pekerjaan proyek.
Usai persidangan dua penggugat, Sugito dan Widodo, mengaku kerja sama dengan PT. IMSS terkait pengerjaan berbagai jenis proyek di lingkungan PT. INKA itu dimulai sejak kisaran tahun 2017.
Waktu itu, menurut keduanya, semua pembayaran atas proyek yang dikerjakan berjalan lancar.
“Namun sejak Dirut PT. IMSS dijabat Kolik, permasalahan mulai timbul. Kami berdua masing masing belum dibayar sebesar Rp. 500 juta. Jadi total Rp. 1 milyar. Jika ditambah lagi dengan uang Pak Sunarto (vendor yang disidang sebelumnya) Rp. 500 juta, maka semuanya menjadi Rp. 1,5 milyar,” ungkap Sugito dibenarkan Widodo.
Sidang yang berlangsung terbuka dan singkat itu ditutup Ketua Majelis Hakim, Nur Salamah, SH, yang akan melanjutkan pada, Rabu (20/01), dengan pesan agar pihak terkait segera bermediasi sebaik mungkin. (fin)