HANYA dalam waktu 20 menit Tim Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol P.P) Kuningan berhasil memusnahkan sarang tawon saat melakukan Operasi Tangkap Tawon (OTT) di pohon Alpukat milik kakek Agam Wasjan (69) di Jl. Aliyah Mayasih RT 36 RW 09 blok mayasih Kelurahan/ Kec Cigugur Kabupaten Kuningan, Kamis petang (27/5/2021) pukul 17.00 WIB.
Pemusnahan sarang tawon tersebut kata Kepala UPT Damkar Satpol PP Kab. Kuningan Mh Khadafi Mufti, S.Pd, M.Si, berdasarkan laporan dari kakek Agam wasjan (69) ke Kantor UPT. Damkar Satpol PP Kuningan melalui telepon (0232) 871113 pada pukul 16.20 WIB.
Petugas UPT Damkar Satpol PP yang siaga 1 X 24 jam, lanjut Khadafi Mufti meluncur ke TKP dengan 1 unit mobil “randis’ dengan tiga orang personil Damkar, langsung memusnahkan sarang tawon yang bertengger di pohon alpukat.
“Pemusnahan sarang tawon ini, dalam upaya menghindari korban sengatan tawon. Pasalnya apabila dibiarkan berkembang dan tidak dimusnahkan, maka praktis dikhawatirkan dapat membahayakan warga masyarakat sekitar lokasi sarang tawon”, ungkap Kepala UPT Damkar Satpol PP Kab. Kuningan. Mh.Khadafi.(H WAWAN JR)