SEBANYAK 2.569.985 jiwa dari total 2.579.837 penduduk Kota Bandung kini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal itu membuat Kota Bandung berhasil mencapai status Universal Health Coverage (UHC) dengan tingkat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 99,62%.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Anhar Hadian mengatakan, pencapaian ini sebagai langkah besar dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang inklusif dan merata.
“Capaian ini membuktikan komitmen kami dalam memastikan seluruh warga Kota Bandung mendapatkan akses layanan kesehatan yang adil dan berkualitas. Namun, kami tidak akan berhenti di sini. Fokus kami ke depan adalah meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan,” ujar Anhar di Balai Kota Bandung, Kamis, 2 Januari 2024.
Universal Health Coverage adalah sistem penjaminan kesehatan yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan terjangkau kepada seluruh masyarakat. UHC menekankan dua elemen utama yaitu:
1. Akses Pelayanan Kesehatan yang Adil, Semua warga dapat mengakses layanan kesehatan tanpa diskriminasi.
2. Perlindungan Risiko Finansial, Mengurangi beban biaya kesehatan bagi masyarakat, terutama dalam kondisi darurat.
Sedangkan kepesertaan BPJS Kesehatan mencakup beberapa segmen masyarakat, di antaranya:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI), Fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Penduduk yang Didaftarkan Pemerintah Daerah, Warga yang biayanya ditanggung oleh pemerintah.
3. Pekerja Penerima Upah (PPU), ASN, pegawai swasta, dan lainnya.
4. Pekerja Mandiri (PBPU), Pekerja di luar hubungan kerja.
5. Bukan Pekerja (BP), Termasuk investor, pensiunan, veteran, dan lainnya.
Saat ini, Kota Bandung memiliki 33 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, namun lima di antaranya belum terintegrasi sepenuhnya untuk layanan UHC, yakni RS Bedah Halmahera Siaga, RSIA Melinda, RSIA Limijati, RSIA Graha Bunda, dan RS Mata BEC.
Selain itu, 80 UPTD Puskesmas di Kota Bandung telah siap melayani masyarakat sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
“Upaya untuk meningkatkan kerja sama dengan fasilitas kesehatan terus dilakukan. Kami juga mendorong agar rumah sakit yang belum bergabung segera melengkapi proses administrasinya,” tambah Anhar Hadian.
Manfaat dan Keunggulan UHC Kota Bandung di antara:
1. Jaminan pembiayaan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
2. Kemudahan akses layanan kesehatan di berbagai fasilitas, baik di dalam maupun luar Kota Bandung.
3. Status kepesertaan aktif langsung tanpa masa tunggu 14 hari.
4. Bantuan keuangan sebesar 40% dari anggaran UHC yang diberikan oleh Pemprov Jawa Barat.
5. Dana kapitasi untuk operasional puskesmas yang mengurangi beban anggaran daerah.
Anhar memastikan, pemerintah akan terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Dengan status UHC, kami ingin memastikan tidak hanya akses yang terjamin, tetapi juga mutu pelayanan kesehatan yang terus meningkat,” tutup Anhar Hadian.
Capaian ini menjadikan Kota Bandung sebagai salah satu daerah yang berhasil mewujudkan pelayanan kesehatan inklusif, sekaligus menjadi model bagi kota-kota lain di Indonesia. (ziz)