BANK bjb mengeluarkan imbauan kepada seluruh nasabah untuk segera menukarkan Kartu ATM/Debet berteknologi pita magnetik dengan kartu ATM/Debet baru yang berteknologi chip. Imbauan ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015, dimana ditetapkan bahwa seluruh kartu debit dan kartu ATM harus sudah menerapkan teknologi chip paling lambat tanggal 31 Desember 2021. Jika terlewat, maka kartu ATM/ dengan teknologi pita magnetik akan tidak dapat digunakan bertransaksi.
Nasabah bank bjb dapat menukarkan kartu lama dengan kartu baru di seluruh jaringan kantor bank bjb dengan membawa kartu ATM yang lama, buku tabungan dan KTP. Penukaran dapat dilakukan tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Penggunaan kartu ATM/Debet berteknologi chip ini relatif lebih aman dari ancaman pemalsuan dan pencurian saat digunakan untuk bertransaksi. Langkah pembaruan menjadi teknologi chip ini sesuai dengan arahan Bank Indonesia. Hal ini dilakukan demi melindungi nasabah, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman saat bertransaksi menggunakan kartu ATM/Debet bank bjb.
Tak hanya lebih aman, kartu berteknologi chip ini juga memiliki sejumlah kelebihan lain. Salah satunya adalah Kartu ATM/Debet teknologi chip berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dapat digunakan untuk transaksi di seluruh mesin EDC berlogo GPN tanpa dikenakan biaya kepada nasabah. Mekanisme kartu chip ini juga bagian dari upaya untuk mewujudkan industri sistem pembayaran yang lebih efisien dan lebih baik.
Penggunaan kartu ATM/Debet berteknologi chip ini telah mulai diterapkan sejak tahun 2017. Sesuai dengan yang tercantum dalam ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia, penggunaan kartu ATM/Debet berteknologi chip ini akan diberlakukan bertahap hingga menyeluruh dan pada awal tahun 2022 semua jenis kartu ATM/Debet berteknologi pita magnetik tidakdapat lagi digunakan. *