TOWER Base Transreceiver Station ( BTS ) atau menara telekomunikasi Smartfren milik PT Inti Bangun Sejahtera ( IBS ) ternyata bodong atau tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu tower yang dibangun di Kampung Cilisung RT 01 RW 16, Desa Sukamenak, Margahayu Kabupaten Bandung belum mengantongi ijin tetangga secara full, karena.masih banyak warga yang belum menandatangani surat permintaan ijin pendirian tower.
“Banyak warga yang belum tandatangan, tapi tower tersebut sudah dibangun,” kata Odang ( 53 ) warga yang rumahnya sekitae tower kepada dialogpublik.com, Jumat ( 30/04) di Margahayu.
Menurutnya, perusahaan terus membangunan tower tersebut tidak memperdulikan masyarakat sekitar. Bahkan warga sempat menegur agar pembangunanya dihentikan terlebih dahulu, namun tidak menggubrisnya.
“Seharusnya sebelum melakukan pembangunan, perusahaan harus menyelesaikan dulu dokumen perizinan, setelah ada IMB baru dibangun,”ujarnya.
Karena tidak bisa membuktikan legalitas pembangunanya, beberapa hari lalu ujar Odang, tower itu akhirnya disegel Satpo PP Kabupaten Bandung.
Sementara , subcon pelaksana pembangunan tower tersebut untuk CME dari PT Mitra Selaras, Rahmat mengatakan, pihaknya hanya melakukan pembangunan saja, untuk dokumen perizinan sudah ada yang mengurusnya.
“Jadi saya tidak tau, langsung saja kepemilik lahan nanti langsung diketemukan sama yang mengurus perizinan,”jelasnya. (hen)