Tolak RUU HIP, Ulama Purwakarta Datangi Kantor DPRD

RIBUAN masyarakat dari berbagai lembaga islam dan Ormas di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang tergabung dalam Persatuan Ulama Purwakarta (PUP), melakukan unjuk rasa ke gedung DPRD Purwakarta, Jumat (26/6/2020)

Dalam orasinya mereka menolak upaya yang mencoba merubah haluan negara Pancasila dengan pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) oleh anggota DPR RI.

Para demonstran yang memenuhi sepanjang jalan Ir. H. Juanda Ciganea, dikawal aparat Keplosian Resort (Polres) Purwakarta. Sepanjang jalan yang mengarah ke gedung dewan di blokir untuk kendaraan penumpang umum oleh petugas dari kepolisian mulai dari pertigaan Ciganea arah Jatiluhur ke gedung Dewan.

Demikian pula jalan dari arah keluar pintu Tol ke arah gedung dewan ditutup untuk kendaraan penumpang umum. Masyarakat yang mengepung gedung dewan membawa atribut berbagai organisasi islam terus bertambah sejak selepas sholat Jumat hingga menjelang masuk waktu ashar.

Tak lama setelah pengunjuk rasa berorasi sejumlah Kiai pimpinan pondok pesantren yang tergabung dalam PUP di izinkan masuk bertemu pimpinan dan anggota DPRD.

Dalam pertemuannya, para pimpinan ormas islam, pimpinan pondok pesatren menyampaikan maklumat yang di bacakan Ketua PUP, KH. Asep Jamaluddin didampingi para Kiai kharismatik seperti KH Syah Alam Ridwansyah dari ponpes Al Islam dan KH. Nana Suryana dari Cibatu.

Selanjutnya, Ketua PUP menyerahkan maklumat kepada pimpinan dewan yang diterima wakil ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami dari Partai Gerindra di dampingi wakil ketua DPRD, Hj. Neng Supartini, S.Ag dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sedangkan isi maklumat yang diterima dialogpublik.com berisi 7 tuntutan antara lain, 1. Mendukung sepenuhnya Maklumat MUI Pusat tentang RUU HIP, 2. Menolak keras RUU HIP dan mendesak DPR RI untuk segera mengeluarkannya dari Prolegnas. Ke-3, Mendesak Kapolri dan jajaran kepolisian RI untuk mengusut tuntas seluruh unsur baik perorangan maupun keorganisasian yang duduga menjadi inisiator dan pencetus dari RUU HIP dengan menggunakan UU No.27 tahun 1999 tanggal 19 Mei 1999tentang perubahan KUHP dan atau perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan kejahatan terhadap negara dan makar.

Point maklumat ke-4, mendesak Presiden RI sebagai Kepala Negara untuk membekukan Orpol dan Ormas yang telah secara nyata menjadi inisiator RUU HIP.

Kelima, meminta kepada Panglima TNI untuk ikut serta aktif menggerakan seluruh jajaran TNI terlibat dalam rangka preventif persuasif atas perseorangan atau organisasi seluruh jaringan yang menjadi inisiator RUU HIP baik di pusat maupun di daerah.

Keenam, karena bahaya yang ditimbulkan oleh gerakan seperti RUU HIP ini merongrong pertahanan negara yang lebih berbahaya daripada Covid-19, maka meminta kepada seluruh Kepala Daerah agar terus meningkatkan kewaspadaan. Dan maklumat ke tujuh, meminta kepada seluruh umat baik organisasi maupun persinal penduduk negeri untuk menjalin dan merekatkan oersatuan dan kebersamaan serta meningkatkan ibadah kepada Alloh SWT dalam menghadapi bahaya tersebarnya faham Komunisme, Leninisme, Marxsisme, Sekukarisme dan Liberaisme. (jab)