SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap penemuan mayat wanita, tanpa identitas di Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan, penemuan mayat wanita berinisial AYK (47) terjadi pada 5 Oktober kemarin sekira pukul 15.00 WIB.
“Berawal dari warga yang mencium bau menyengat, setelah didekati ternyata itu adalah mayat perempuan yang sudah membusuk, wajahnya sudah tidak dikenali,” katanya dalam rilis yang diterima dialogpublik.com Selasa, 10 Oktober 2023.
“Kemudian Reskrim Polresta Bandung bersama dengan Polsek Cicalengka melaksanakan identifikasi. Setelah penyelidikan akhirnya identitas korban dapat diketahui, sehingga pada 8 oktober 2023 kita bisa amankan tersangka HS (32),” sambungnya.
Setelah diamankan, polisi akhirnya mengetahui motif tersangka membunuh korban, yang juga kekasihnya.
“Tersangka HS ini, merupakan kekasih dan sudah menjalin hubungan selama empat bulan,” tuturnya.
Wibowo menjelaskan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban, karena AYK menolak untuk dinikahi.
“Korban menolak ajakan tersangka, dengan alasan anaknya belum bisa menerima ayah baru,” ujarnya.
Atas penolakan itu tersangka dendam, sehingga berniat membunuh korban sejak dua hari sebelum eksekusi yang diduga dilakukan pada 21 September lalu.
Sebelum mellakukan aksinya, tersangka menyetubuhi korban terlebih dahulu, atas dasar suka sama suka.
“Setelah melakukan persetubuhan, tersangka kembali mengajak korban untuk menikah, tetapi lagi-lagi ditolak. Tersangka marah dan mencekik korban hingga tewas, kemudian mayat korban dibuang ke semak belukar dan ditutupi daun kering,” ujarnya.
Setelah membunuh, tersangka juga membawa kabur hand phone (hp) dan uang Rp 150 ribu milik korban.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis yakni; Pasal 338 KUHP, Pasal 351 (3) Pasal 365 serta Pasal 340 tentang, pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (nk)