SIDANG lanjutan Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Daryanyo dipengadilan Tipikor Bandung Senin 14 Desember 2020.
Terdakwa Wahid Husein melalui tim Penasihat hukumnya, Dr. Djernih Sitangang, Bc.IP, S.H.,M.H. dan Armita Ria Sibuea,SH MH.mengajukan nota pembelaan.
Dalam nota pembelaannya tim Penasihat Hukum, menyatakan tidak sependapat dan sangat keberatan terhadap tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menuntut terdakwa Wahid Husein selama 4 tahun hukuman penjara, karena analisa Yuridisnya didasarkan kepada fakta yang tidak benar sehingga menimbulkan hasil akhir yang tidak benar dan sangat merugikan terdakwa” ujar Armita
Penuntut Umum KPK dalam surat dakwaan maupun dalam surat tuntutannya, dalam pemaparan yang disampaikan pada bagian fakta-fakta persidangan dan analisa yuridis terdapat sudut pandang yang berbeda dengan apa yang Tim Penasihat Hukum terdakwa temukan dipersidangan
“Mobil Toyota Land Cruiser 1981 dibeli dari Rafik Rahardian Syah bukan dari Usman Effendi, Pajero Sport dibeli dengan leasing permintaan Wahid 5 th tapi 3 th yang di ACC leasing, Inova Wahid dibeli oleh Radian Rp. 200 juta.” Ungkap Armita
Tuntutan Penuntut Umum KPK tidak berdasarkan pertimbangan yang rasional dan manusiawi sesuai dengan tujuan pemidanaan.
Dimana terdakwa sudah dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk perkara sebelumnya dan saat ini Terdakwa sedang menjalani hukuman pidana penjara tersebut di Lapas Kelas Satu Sukamiskin Bandung.
Terdakwa dalam perkara aquo didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan perbarengan perbuatan dari perkara sebelumnya, dalam hukum pidana disebut “concursus realis”
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa Wahid Husein Mohon Majelis Hakim yang mengadilinya agar membebaskannya.
Dengan menyatakan Terdakwa Wahid Usein tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagammana yang didakwakan kepadanya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 B ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jelas Armita.
Seperti diberitakan, dalam perkara ini, Penuntut Umum KPK Eko Wahyu Prayitno menuntut Wahid Husein selama 4 tahun penjara.
Denda Rp.200 juta subsidair 4 bulan kurungan
Dalam tuntutannya yang dibacakan dalam dipengadilan Tipikor Bandung Senin 30 Desember 2020 lalu.
Penuntut umum KPK menyatakan, Wahid Husein sebagai pegawai negeri, Kalapas Sukamiskin telah terbukti menerima hadiah atau janji, yakni satu unit mobil mitsubishi Pajero Sport dakkar 4×2 seharga Rp 517 juta dari Radia Azhar.
Radian Azhar dalam perkara ini telah di Vonis selama 18 bulan penjara.(Yara/Ril)