PEGAWAI Tenaga Harian Lepas (THL) yang tersebar di 48 OPD diwilayah Kabupaten Purwakarta Jawa Barat ternyata tidak semua pekerjanya melaksanakan tugas sebagaimana bidang garapanya.
“Ada salah satu pegawainya THL tidak pernah bekerja sebagaimana rekan-rekannya, tapi anehnya setiap gajian dia selalu mengambil uang gaji seperti pegawai lainnya,”demikian diutarakan Riyad Abdul Hanan, SH., M.Hum, seorang pengacara di Kabupaten Purwakarta, kepada dialogpublik.com, Selasa (27/8/2019) di kios wisma Suryo, Jl. KK. Singawinata Purwakarta.
Menurut pengamatan Riyad, Tingginya angka dan animo sebagian masyarakat menjadi pegawai THL sesungguhnya merusak mental dan masa depan mereka.
“Para pegawai THL pasti berharap kelak bisa diangkat otomatis jadi PNS. Padahal peraturan pemerintah sekarang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) harus mengikuti seleksi yang di laksanakan oleh pemerintah pusat,”kata Riyad.
Riyad mencontohkan ada seorang pegawai THL yang bertugas sebagai penjaga kamar mayat di RSUD Bayu Asih Purwakarta. Hingga usia lanjut dan meninggal dunia tidak berkesampaian jadi PNS.
Mengenai perekrutan THL tanpa dasar hukum sebagaimana dikatakan Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta dan tidak tercatatnya nama pegawaia THL di data base Badan Kepegawaian setempat jelas melanggar hukum.
“Jelas melanggar hukum kalo pembayaran gaji THL tidak ada di nomenklatur APBD. Saya akan sampaikan temuan ini ke Bupati,”janji Riyad Abdul Hanan yang juga aktif sebagai aktivis anti korupsi di Purwakarta. (jab)