BELUM selesai menjalani hukuman pidana selama 8 tahun hukuman penjara atas kasus korupsi suap, mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein kini kembali dituntut pidana 4 tahun penjara denda Rp.200 juta, jika tidak dibayar ditambah hukuman 4 bulan.
Wahid kembali dinyatakan menerima suap sebuah mobil Pajero Sport dari Radian Azhar yang telah di Vonis selama 18 bulan penjara.
Dalam tuntutan, JPU KPK Eko Wahyu Prayitno yang dibacakan dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Daryanyo dipengadilan Tipikor Bandung Senin (30/11/2020).
Menyatakan, terdakwa sebagai pegawai negeri, Kalapas Sukamiskin telah terbukti menerima hadiah atau janji, yakni satu unit mobil mitsubishi Pajero Sport dakkar 4×2 seharga Rp 517 juta dari Radia Azhar.
Pemeberian tersebut untuk menggerakan, melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu, pemberian mobil tersebut agar Radian Azhar dapat ditunjuk sebagai mitra kerjasama di Lapas Sukamiskin, dan itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
Suap itu terjadi saat terdakwa melakukan Sertijab sebagai Kalapas Sukamiskin di Maret 2018. Terdakwa bertemu dengan Radian yang pernag menjadi mitra kerjasama di Lapas Madiun dan Narkotiika Klas 2 Bandung dengan Wahid Husein.
“Disebutkan, dalam pertemuan itu terdakwa meminta agar menukar mobil Kijang Inova miliknya dengan Toyota Fortuner. Radian pun berjanji akan memenuhinya, dan diganti dengan Mitsubishi Pajero,” ujar Penuntut Umum.
Kemudian Radian memerintahkan stafnya untuk membeli Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp 517 juta lebih dengan cara dicicil atas nama Muahir. Di awal Mei terdakwa kemudian mengenalkan Radian kepada staf Lapas Sukamiskin.
Di Juni 2018, Radian menempatkan beberapa stafnya di Lapas Sukamiskin untuk menjalankan mesin percetakan dan mulai menerima berbagai orderan, baik dari internal Lapas Sukamiskin ataupun dari luar.
”Selaku Kalapas, terdakwa membiarkan kegiatan tersebut, walaupun Radian belum resmi menjadi mitra. Lantaran belum ada perjanjian kerjasama yang harus diketahui Kanwil KemenkumHAM Jabar,” katanya.
Setelah proyek percetakan berjalan, terdakwa pun menangih mobil yang dijanjikan Radian. Radian pun kemudian mengajak terdakwa ke showroom di Bekasi dan malam harinya mobil tersebut diantar staf terdakwa ke rumah Wahid di Bandung.
Atas perbuatan tersebut terdakwa dijerat pasal 11 ayat huruf a atau kedua pasal 11 atau ketiga pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas tuntutan itu,Tim Penasihat Hukum terdakwa diantaranya Armita Ria Sibuea, SH., MH, akan mengajukan pembelaan.
“Kami akan mengajukan pembelaan pada sudang tanggal 14 Desember 2020 mendatang. Dalam pledoi akan kami sampaikan kalau dalam perkara ini bukanlah suap menyuap, mobil Pajero Sport yang dipermasalahkan itu, merupakan jual beli dalam bentuk kredit. Jadi menurut kami pantaslah kalau dalam perkara ini terdakwa dibebaskan” ujar Armita.(Yara)