Terpidana Kalapas Suka Miskin Jalani Sidang Kasus Suap

BELUM selesai menjalani hukuman pidana kasus korupsi, mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein kini kembali terancam pidana penjara lagi. Dia kembali didakwa menerima suap sebuah mobil Pajero Sport dari Radian Azhar (penuntutan terpisah).

Dalam dakwaannya, JPU KPK Eko Wahyu Prayitno yang dibacakan pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Daryanto pada Senin (31/8/2020), dipengadilan Tipikor Bandung ini menyatakan, terdakwa sebagai pegawai negeri, Kalapas Sukamiskin telah menerima hadiah atau janji, yakni satu unit mobil mitsubishi Pajero Sport dakkar 4×2 seharga Rp 517 juta dari Radia Azhar.

Padahal pemeberian tersebut patut diduga untuk menggerakan, melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu, pemberian mobil tersebut agar Radian Azhar dapat ditunjuk sebagai mitra kerjasama di Lapas Sukamiskin, dan itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Suap itu terjadi saat terdakwa melakukan Sertijab sebagai Kalapas Sukamiskin di Maret 2018. Terdakwa bertemu dengan Radian yang pernah menjadi mitra kerjasama di Lapas Madiun dan Narkotika Klas 2 Bandung dengan Wahid Husein.

”Terdakwa pun dalam pertemuan itu meminta agar menukar mobil Kijang Inova miliknya dengan Toyota Fortuner. Radian pun berjanji akan memenuhinya, dan diganti dengan Mitsubishi Pajero,” ujar Eko.

Radian pun kemudian memerintahkan stafnya untuk membeli Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp. 517 juta lebih dengan cara dicicil atas nama Muahir. Di awal Mei terdakwa kemudian mengenalkan Radian kepada staf Lapas Sukamiskin.

Kemudian pada Juni 2018, Radian menempatkan beberapa stafnya di Lapas Sukamiskin untuk menjalankan mesin percetakan dan mulai menerima berbagai orderan, baik dari internal Lapas Sukamiskin ataupun dari luar.

”Selaku Kalapas, terdakwa membiarkan kegiatan tersebut, walaupun Radian belum resmi menjadi mitra. Lantaran belum ada perjanjian kerjasama yang harus diketahui Kanwil KemenkumHAM Jabar,” tambah JPU KPK.

Setelah proyek peretakan berjalan, terdakwa pun menangih mobil yang dijanjikan Radian. Radian pun kemudian mengajak terdakwa ke showroom di Bekasi dan malam harinya mobil tersebut diantar staf terdakwa ke rumah Wahid di Bandung.

Atas perbuatan tersebut terdakwa dijerat pasal 11 ayat huruf a atau kedua pasal 11 atau ketiga pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Atas dakwaan tim JPU KPK tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi.(Yara)