Terkait Tower Ilegal Satpol PP Angkat Bicara

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung akhirnya angkat bicara, pihaknya akan menindak tegas tower – tower bodong yang berdiri di wilayah Kabupaten Bandung. Diantaranya Base Transceiver Station (BTS) atau tower bodong itu, milik PT TBG di RW 14 Sindangpanon, Banjaran.

Karena terbukti tidak ada ijinnya, tower di RW 14 sebenarnya telah disegel. “Betul tower tersebut kami segel karena belum memiliki IMB. Kami terima laporan dari satpol unit kecamatan, bahwa diwilayahnya ada pembangunan tower,” Kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Penyelidikan, Oki Susanto di dampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidik, M Rizki dan Aji, Kasie P3 ( Pembinaan, Pengawasaan dan Penyuluhan ), kepada dialogpublik.com, Senin ( 22/7/2019) di Soreang.

Mengenai dibukannya kembali segel tersebut, Oki menerangakan, pihaknya menerima surat dari kontraktor yang meminta ijin untuk memasang kabel anti petir. Seperti dijelaskan dalam suratnya, pemasangan kabel tersebut untuk keamanan masyarakat.”Karena tidak ada kepastian, sekarang tower itu sudah kami segel lagi. Apalagi situasi dilapangan saat ini tidak kondusif,” ujarnya.

Tanpa memberitahukan berapa jumlah tower ilegal yang disegel, Oki berharap, agar para provider sebelum membangun towernya, sebaiknya menempuh proses perijinan terlebih dahulu.

Sementara, Sekretaris DPC LSM Solusi, Yadi Taryadi mengatakan tindakan tegas aparat sangat diperlukan. Jangan hanya menindak tower bodong saja, tetapi bangunan liar pun harus ditertibkan.

“Kita dukung langkah tegas Satpol PP selaku aparat penegak Perda. Jika ada bangunan di wilayah kabupaten Bandung yang belum dan tidak berijin hajar saja, terlebih yang berdiri di atas tanah negara, Satpol PP harus berani dan jangan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Untuk tower di Sindangpanon jelasnya, LSM Solusi melaporkan kepada satpol PP kecamatan ada pembangunan tower tanpa IMB. Setelah itu, aktifitas pembangunannya dihentikan. “Namun seiring berjalannya waktu, pembangunan tower milik PT TBG dilanjutkan,” jelasnya.

Sebelumnya ujar Yadi, LSM Solusi melakukan dialog dengan dinas teknis, diantaranya Dinas Penanaman Modal Perijinan (DPMP), Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR). Pihaknya mendesak agar Pemkab Bandung menegakkan Perda, terutama yang menyangkut perijinan. ” Selama ini, kami LSM Solusi menyimpulkan bahwa buka dan tutup segel yang dilakukah Satpol PP, sudah melampaui wewenang,” tegasnya. (hen/bas).