Dialogpublik.com, Komisi D DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan setempat membahas soal kepastian pembayaran gaji guru P3K paruh waktu, terutama setelah terbitnya surat keputusan (SK).
Rapat kerja itu merupakan tindak lanjut audiensi Komisi D dengan puluhan perwakilan guru P3K paruh waktu, pada Jumat (13/2/2026). Para guru itu sudah menerima SK pengangkatan tetapi belum menerima gaji.
“Saat itu, kami banyak menerima pertanyaan terkait pembayaran gaji yang merupakan haknya. Karena mereka belum menerima sesuai harapan,” ujar Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Dr.Cecep Suhendar di Soreang, Selasa (18/2/2026).
“Persoalan ini menjadi perhatian kami karena menyakut haknya para guru P3K paruh waktu,” imbuh Cecep.
Untuk itu, Komisi D mengundang dinas terkait untuk membahas persoalan gaji guru P3K paruh baik besarannya maupun waktu pembayaran.
“Secara teknis sudah kami bahas dalam rapat kerja dengan Dinas pendidikan,baik besarannya serta waktu pembayarannya,” ujar Cecep.
Terkait besarannya, kata Politisi Golkar ini, mengacu pada keputusan Men-PANRB nomor 16 tahun 2025, khususnya diktum 19 sampai 21.
Aturan tersebut, menegaskan bahwa gaji guru P3K paruh waktu besarannya setara dengan penghasilan sebelum berstatus non ASN atau sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) masing-masing .

Sedangkan dananya bersumber dari pos belanja selain belanja pegawai dan pelaksanaanya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Namun, ujar legislator asal dapil 4 Kabupaten Bandung ini, pihaknya akan terus mengawal proses tersebut dan memastikan seluruh guru P3K paruh waktu menerima gaji sesuai harapan.
“Kami akan terus mengawal dan memastikan gaji para guru tersebut terus naik, sesuai dengan meningkatnya APBD Kabupaten Bandung,” harapnya.
Guru P3K paruh waktu bekerja dengan sistem kontrak Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Asep Kusumah menjelaskan secara teknis skema penggajian guru P3K paruh waktu sudah mendapat persetujuan Komisi D agar tetap mengacu pada standar kelayakan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Mengenai sistem kerja guru P3K paruh waktu, ucapnya, adalah kontrak tahunan, sehingga evaluasi kinerja akan menentukan perpanjangan kotrak untuk tahun berikutnya.
Selain itu,ujar Asep, penghasilan para guru tersebut pun ditentukan oleh status sertifikasi.
” Bagi guru yang sudah bersertifikasi akan menerima tambahan penghasilan Rp 500 ribu. Sementara yang belum tersertifikasi hanya mendapat gaji Rp 1 juta. Gaji itu akan diberikan selama 14 bulan, karena di dalamnya termasuk gaji ke -13 dan 14,” tuturnya .
Di Kabupaten Bandung, jelasnya, mayoritas gurunya sudah tersertifikasi. Dari jumlah 4320 orang pegawai P3K paruh waktu dilingkungan Disdik, 2.479 diantaranya guru dan 1941 tenaga kependidikan.
Dari jumlah guru P3K paruh waktu 90 prosen diantaranya sudah tersertifikasi, sementar sisanya tengah menunggu untuk memperoleh nomor registrasi.
Dia menambahkan, selain gaji guru P3K paruh waktu juga menerima dukungan untuk BPJS Kesehatan dan Ketenaga kerjaan . Untuk dukungan itu, Pemerintah daerah menggelontorkan anggaran hingga Rp 8,8 miliar.
Sementara itu, Asep menegaskan gaji guru P3K paruh waktu bersumber dari APBD, karena sesuai peraturan Mendikdasmes no 8 2026 menegaskan bahwa dana BOS tidak boleh digunakan untuk menggaji ASN. Sedangkan guru P3K paruh-waktu merupakan bagian dari ASN. (nk)










