Terbukti Melanggar UU ITE Seorang Ibu Rumah Tangga Di Vonis 18 Bulan Penjara

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman terhadap  Agung Dewi Wulansari (50)  selama 18  bulan hukuman penjara.

Agung Dewi Wulansari merupakan Ibu rumah tengga yang terjerat kasus karena postingannya melalui medsos Fecebook.

Selain dari hukuman penjara, dia juga dihukum membayar denda senilai Rp.10 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan.

 Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afif Perwiratama yang dalam sidang sebelumnya menuntutnya selama 2  tahun hukuman penjara.

 Demikian terungkap dalam sidang vonis yang dibacaka majelis hakim dalam sidang digelar secara vicon di Pengadilan Negeri Bandung Kelas I.A Khusus, Jln. R. E Martadinata kota Bandung Senin 23 Nopember 2020.

Dalam pertimbangan vonis majelis hakim  menyebutkan berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persisangan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal.45 ayat 3 UU ITE. Yakni; dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

 “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan norma-norma yang ada dimasyarakat.

Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum” ujar Haki.

Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum,menyatakan pikir-pikir.

 Sementara terdakawa melalui penasihat hukumnya,langsung menyatakan banding.

Sementara wakil dari keluarga korban Bonny mengatakan atas putusan majelis hakim  kami hormati karena sudah memberikan keadilan yang tepat.Akan tetapi sangat prihatin dan kecewa terhadap kuasa hukum terdakwa yang tidak menghargai persidangan.

“Justru dengan adanya putusan ini menjadi jera bagi pelaku medsos agar tidak menghujat, mencaci, menghina kepada seseorang  dan lembag, pungkas Bony.(Yara)

dialogpublik.com