MAJELIS Hakim Tipikor Bandung yang diketuai Femina Mustikawati, SH, MH, Rabu, Sore (16/6/2021) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Yaya Suryadi, mantan Kepala Desa Rajadatu.Dan dihukum membayar denda sejumlah Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan.
Selain itu Terdakwa juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 256.926.053,- (dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh enam ribu lima puluh tiga rupiah) apabila tidak membayar uang pengganti,maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu tahun).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kab. Tasikmalaya yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Yaya Suryadi selama 5 tahun penjara.
Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut Penasihat Hukum maupun JPU menyatakan pikir-pikir. “Ya kami pikir-pikir dulu, kami belum pas dengan putusan tersebut “.
Hakim menyatakan yang terbukti adalah dakwaan kesatu subsider melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Sedangkan menurut JPU perbuatan terdakwa adalah melanggar Pasal 2 UU Tipikor sebagaimana dakwaan kesatu primer, sehingga JPU akan melakukan upaya hukum banding” tutur Yayat Hidayat, SH selaku Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya .
Seperti terungkap dalam persidangan sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara. Terdakwa telah terbukti melakukan korupsi pemotongan anggaran Dana Desa dan anggaran Bantuan Keuangan Kab. Tasikmalaya sebesar Rp. 256.926.053,- termasuk terdakwa tidak membayarkan pajak dana desa dan bankeu sebesar Rp. 71.490.053 dan Terdakwa juga telah membuat laporan pertanggungjwaban fiktif dengan membuat nota-nota palsu dan stempel-stempel palsu yang dalam persidangan pemilik toko yang nota dan stempelnya dipaksukan tersebut dihadirkan dipersidangan.
Yayat Hidayat mengungkapkan sampai saat ini,terdakwa belum ada mengembalikan kerugian keuangan negara. “Maka apabila terdakwa belum juga membayar uang pengganti sejumlah nilai kerugian keuangan negara tersebut maka paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda terpidana tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun” ujar Yayat.(***)