DALAM rangka untuk memutus penyebaran Covid-19, Operasi pendisiplinan Protokol Kesehatan wajib pakai masker saat beraktivitas di luar rumah, kembali dilancarkan oleh Pos Ramil Tipe B 0808/12 Selopuro Kodim 0808/Blitar, Jum’at (08/01/2021).
Razia masker dengan sasaran pasar yang berada di Desa Ploso Kec. Selopuro Kab. Blitar, ini ikut melibatkan personel Polsek Selopuro dan dipimpin langsung oleh Danpos Ramil Tipe B 0808/12 Selopuro Peltu Rohman.
Dan Pos Ramil Tipe B 0808/12 Selopuro Peltu Rohman saat dikonfirmasi menjelaskan, operasi wajib masker ini sebagai tindakan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) khususnya di wilayah binaan Pos Ramil Tipe B 0808/12 Selopuro.
“Melalui operasi ini kita harapkan warga bisa mematuhi aturan protokol kesehatan dan mengubah perilakunya dengan tetap menerapkan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan mungurangi mobilitas yang tidak penting) sebagai kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari mulai saat ini,”Jelasnya.
Lanjut Peltu Rohman juga menambahkan dalam kegiatan ini, personel yang turun tidak saja memberi teguran secara sopan kepada warga yang tidak pakai masker, tetapi juga mengimbau warga agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
Penyebaran virus Corona atau Covid-19 harus ditekan semaksimal mungkin. Salah satu cara utamanya adalah dengan menerapkan perilaku hidup disiplin, dengan melakukan langkah 5M sebagai upaya mencegah sekaligus memutus rantai penularan Covid-19.”Pungkasnya (Dim0808).