Tegakkan Perda, 15 Orang Terdakwa Jalani Sidang Tipiring

PELANGGAR ketentraman dan ketertiban umum yang terjaring pada operasi yustisi Satpol PP Kota Bandung, 24-25 Juni 2024 menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Rabu, 26 Juni 2024.

Dalam sidang tersebut, sebanyak 15 orang terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Para terdakwa merupakan hasil operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim operasi gabungan Kota Bandung, 24-25 Juni 2024.

Secara rinci, dari 15 terdakwa, 8 Orang Pedagang Kaki Lima (PKL), 2 Penjual Obat Terlarang, 1 Penjual Minuman Beralkohol (minol) dan 4 terapis panti pijat (melakukan perbuatan asusila).

Terdakwa PKL dipidana dengan pidana denda Rp 150.000 (subsider 3 hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000), terdakwa penjual obat terlarang dan minol dipidana dengan pidana denda Rp 1.500.000 (subsider 14 hari kurungan, biaya perkara Rp 5.000).

Sedangkan, terdakwa terapis panti pijat (melakukan asusila) dipidana dengan denda Rp 800.000 (subsider 7 hari kurungan, biaya perkara Rp. 2000)

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di 5 titik wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Operasi ini digelar dalam menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Hasil dari operasi tersebut, Satpol PP Kota Bandung mengamankan 15 orang dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, 15 pelanggar di-BAP untuk menjalani Sidang Tipiring. Sebanyak 2 pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum,” jelas Ketua tim Penyidik, Henry Kusuma di Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu, 26 Juni 2024.

Menurutnya, sidang ini dilakukan demi memberikan efek jera kepada pelanggar.

Henry berharap, kepada masyarakat Kota Bandung demi ketertiban dan ketentraman umum untuk sama-sama proaktif bila menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggal.

“Jangan ragu laporkan kepada kami (Satpol PP). Kami akan lakukan penindakan,” tegasnya.(ziz).