TDOK Wajib Bagi Sanggar Seni Sebagai Legalitas

SANGGAR seni dan organisasi seni wajib memiliki Tanda Daftar Organisasi Kesenian (TDOK) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab Kuningan. TDOK ini sebagai legalitas Sanggar seni dalam mengekspresikan karya seni sebagai tontonan sekaligus tuntunan bagi panikmat seni.

Demikian dikemukakan Plt Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab Kuningan Drs H Maman Hermansyah MSi didampingi Kabid Kebudayaan Dodon Sugiarto SPd saat diwawancarai diruang kerjanya Selasa (19/2/2019)

Sementara itu Dodon menambahkan, urusan pembinaan dan pengembangan seni budaya kembali menjadi ‘tupoksi’ Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan sebelumnya pembinaan Sanggar seni ini dibawah binaan Disparbud (Dinas Pariwisata dan Budaya.

“Dalam kaitan pembinaan, kami berharap agar para seniman merasa memiliki dan merupakan bagian dari keluarga besar dikbud. Hingga saat ini yang sudah ter- daptar tercatat 287 Sanggar/organisasi seni”, terang Dodon.

Lebih jauh dikatakan bahwa, akar rumput dikbud sekarang bukan cuma pegawai stap, guru, kepsek, siswa, dan komite sekolah, juga termaduk para seniman dan para penggiat kebudayaan lainnya.
Kabid Budaya Dodon Sugiarto SPd
Sesungguhnya, “berkat kreativitas para seniman dan budayawan inilah yang membuat kita memiliki warna keindahan. Target dari pembinaan ini, diharapkan kegiatan berkesenian di masyarakat bisa terbina, terkontrol dan terakomodir dengan baik”, tegas Dodon.

Pemajuan kebudayaan dan kesenian ini, hanya bisa dilakukan oleh insan-insan seniman yang piawai dibidangnya, men-cintai seni budaya dan berkomitmen tinggi terhadap seni budaya.

Hal yang menggembirakan, pagelaran seni budaya secara bertahap mulai ber-kembang sampai pedesaan. seperti yang ditampilkan seniman dan Karang Taruna Luragung dengan tajuk “Panggung Kreasi Anak Negeri” di Taman Luragung setiap malam minggu.

Kegiatan Saturday Night Acoustic ini, kerja bareng para seniman didukung Polsek,Pemdes, Ancell Teras Tongkrong, dan Rest & Rilex Vome On Join Us, ujar inisiator Karang Taruna Luragung.

Kesimpulan bahwa, seni budaya ini hukumnya wajib dilestarikan agar tetap memiliki jati diri. Seperti kata pepatah;dengan seni membuat hidup kita jadi indah, pungkasnya seraya optimis bahwa seni budaya di Kabupaten Kuningan di-masa depan akan lebih berkembang dan lebih maju lagi. (H WAWAN JR)