Tarip Air Untuk Pemkot Cirebon, Naik Rp 300/M3

PEMERINTAH kabupaten Kuningan menetapkan tarip air bersih untuk Pemerintah Kota Cirebon  sebesar Rp 300/M3 yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022. Sementara ini tarip yang berlaku TMT     1 Juni 2021 yaitu, sebesar Rp 206/M3, sesuai perjanjian sebelumnya.

Hal itu disampaikan Sekda Kuningan DR H Dian Rachmat Yanuar,  M. Si, saat  Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Kota Cirebon menggelar  rapat webinar membahas perjanjian kerjasama  pengelolaan sumber mata air  Desa Paniis Kecamatan Pasawahan  Kuningan di Ruang Rapat Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kuningan, Rabu (30/6/2021).

Rapat webinar ini di-hadiri Direktur PAM Tirta Kamuning H Deni Erlanda, SE, M.Si., Asda DR Deni Hamdani, M.Si,  Kabag Hukum Setda Mahardika Rahman, SH, MH dan pejabat terkait. Sekda DR. H. Dian mengatakan, rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya antara Pemkab  Kuningan dengan Pemkot Cirebon, diantaranya ada beberapa point usulan dari masing-masing pihak .

“Point usulan ini,  diantaranya besaran tarif, tingkat kebocoran”.

Terkait dengan tingkat kebocoran,  Sekda Dian mengatakan bahwa,  Pemerintah Kabupaten Kuningan memberikan batasan toleransi kebocoran sebesar 5-10%. Sementara  Pemerintah Kota Cirebon meminta toleransi kebocoran sebesar 25%.

Sekda meminta,  bahwasanya toleransi tingkat kebocoran sebesar 10-15%. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor:18/Prt/M/2007  tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.

Untuk masa waktu evaluasi Pemkot  Cirebon meminta evaluasi dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali, sementara Pemkab  Kuningan meminta evaluasi dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali.  Dalam hl ini,  Sekda Kuningan menyarankan untuk mengambil jalan tengah, bahwa untuk evaluasi dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sekali

Dari pembahasan ini, Sekda Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi M. Si., didampingi Direktur Tirta Giri Nata Kota Cirebon menuturkan, untuk  usulan perubahan tarif sebesar Rp. 300/m3 yang akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2022, dan  toleransi tingkat kebocoran 10-15% akan menjadi pembahasan kami, sementara  masa waktu evaluasi sepakat untuk dilakukan tiga tahun sekali. (H.WAWAN JR)