KEJAKSAAN Negeri Kuningan luncurkan program BINMATKUM (Pembinaan Masyarakat Taat Hukum) melalui kegiatan Penerangan Hukum yang di laksanakan di Kecamatan Pasawahan dengan tema “Peran Kejaksaan dalam Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”, bertempat di aula kantor kecamatan setempat, Rabu (03/11/2021).
Tampil sebagai narasumber Kepala seksi Intelijen Aryansa,SH dan Akhmad Faruk,S.Sos.,Msi (Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Kuningan), H. Dodo Warda,SE (Dirut Perumda BPR Kuningan). Penerangan Hukum ini di ikuti oleh para Kepala desa, Sekertaris Desa, Bendahara dan Ketua BPD dari 10 Desa di wilayah Kecamatan Pasawahan.
Camat Pasawahan Cece Hendra K, S.STP.,M.Si. menjelaskan, penerangan Hukum diawali penyampaian Materi tentang “Peranan Kejaksaan Dalam Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Oleh Kepala Seksi Intelijen, Penyampaian Materi Tentang Kebijakan Dana Desa Tahun 2022 oleh Kabid Pemdes serta Dirut BPR Kuningan Menyampaikan mengenai proses Pencairan Dana Desa, dilanjutkan dengan sesi Tanya Jawab interaktif dengan peserta.
Kegiatan Penerangan Hukum tersebut Tetap memperhatikan Protokol Kesehatan covd-19.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan L.Tedjo Sunarno,SH.,M.Hum melalui Kepala Seksi Intelijen Aryansa,SH di-sela-sela acara memaparkan, Kejaksaan Negeri Kuningan saat ini telah melaksanakan salah satu Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) berupa Penerangan Hukum, seperti yang dilaksanakan di kecamatan Pasawahan.
Program ini sebagai salah satu upaya preventif dan eduktatif dalam bentuk pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan memberikan pemahaman seputar Regulasi Pengelolaan Dana Desa yang mana diamanatkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat. Ditegaskan, Kejaksaan Negeri harus bekerja berdasarkan data, namun dilain sisi laporan pengaduan masyarakat mengenai penanganan perkara tindak pidana Korupsi masih didominasi desa yang masih minim pengetahuan hukum serta regulasi aturan dalam perundang undangan.
Terkait masalah hukum, diharapkan kepada para Kepala Desa maupun perangkatnya, melalui kegiatan ini dapat lebih memahami bagaimana aturan hukum serta pengelolaan anggaran Dana Desa. Demi tegaknya hukum hendaknya dapat diterapkan demean bail, sesuai Moto Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri dengan jargon “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.(H. WAWAN JR )