PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat untuk sementara menunda berbagai kegiatan Pos belanja operasional, belanja modal dan belanja bantuan hibah, mengingat dan mempertimbangkan kondisi Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar serta Pencapaian Target Pendapatan yang belum optimal akibat Pandemi Covid-19.
Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran nomor 91/7KU.01/BPKAD tgl 28 Mei 2021 tentang penundaan pelaksanaan kegiatan dan pencairan belanja pada APBD, yang ditanda tangani Sekda Jabar Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl., S.E., M.SE,.
Dalam siaran Pers, Kamis (10/06-021), Sekda Jabar Setiawan menyebutkan bahwa, pihak Pemprov Jabar mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
- Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Biro di Lingkungan
Sekretariat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menunda dan/atau menghentikan sementara pelaksanaan seluruh kegiatan pada pos Belanja Operasi,
Belanja Modal, dan Belanja Bantuan Hibah, kecuali kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan penanganan, pencegahan dan penanggulangan bencana alam atau bencana non alam diantaranya termasuk COVID-19 serta kegiatan yang
berkaitan dengan belanja wajib mengikat;
- Belanja wajib mengikat antara lain: Belanja Gaji dan Tunjangan, Honorarium Tenaga Teknis dan Upah Harian, Langganan Telepon, Listrik, Air dan Internet, Iuran Sampah,
Jasa Keamanan dan Kebersihan, Bahan Bakar, Makanan dan Minuman
Panti/Pasien/Asrama, Obat-obatan, dan belanja lainnya yang terkait langsung dengan pelayanan dasar;
- Adapun kegiatan yang bersumber dana dari Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Dana Insentif Daerah (DID) tetap dilaksanakan sesuai target,
Pekerjaan yang sudah dilaksanakan dan terkontrak sebelum Surat Edaran ini, maka Pengguna Anggaran diharapkan untuk melakukan negosiasi kontraknya dan/atau melakukan penjadwalan ulang proses pembayarannya;
- Kepala BPKAD selaku PPKD-BUD Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, agar selektif dalam memproses pengajuan pencairan belanja selain yang dimaksud poin Nomor 2 (dua) dan 3 (tiga), hingga kondisi Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat kembali normal.
Surat Edaran ini, agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, tegas Sekda Jawa Barat Dr. Ir Setiawan. (H WAWAN JR)