PENEGASAN yang tandas dan tidak ragu terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi dan pelaku Pungutan Liar (Pungli) bakal diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), H. Asep Supriatna, S.IP., S.AN.,MM kepada dialogpublik.com , Kamis (22/8/2019) di kantornya.
“Peraturan perundang-undanganya mengatur begitu. Untuk pelaku Tipikor dan Terorisme bila sudah ada keputusan pengadilan negeri tingkat pertama pun sudah bisa diambil keputusan pemberhentian kepada yang bersangkutan,”kata Kepala BKPSDM, Asep Supriatna yang juga menjabat sebagai Ketua KNPI Kabupaten Purwakarta ini.
Bukti konkrit yang sudah dilakukan BKPSDM terhadap dua orang pelaku tindak pidana korupsi yakni H. Hasan dan Edmul. Keduanya ketika menjadi pegawai di Sekretariat DPRD Purwakarta.
Seorang lagi yang bekerja di Dinas Perhubungan, dindin dipecat karena kena OTT oleh Polres Purwakarta.
“Jadi jangan coba-coba dech melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme pasti dipecat dari PNS-nya,”tegas Asep.
Sumber lain mengungkapkan, untuk menjadi Tenaga Harian Lepas (THL) dilungkungan Pemkab Purwakarta mereka di pungut kisaran Rp.5 juta sampai Rp.15 juta.
“Saudara saya dipinta Rp.8 juta oleh pejabat eselon III yang sekarang diangkat jadi pejabat eselon II, “kata seorang pegawai di Pemda Purwakarta yang minta di rahasiakan namanya. ( jab )