ANGGOTA Koramil 17/Wonosegoro Kodim 0724/Boyolali Serma Agus Widodo bersama pihak Pengawas Pemilu ikut melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2020. Senin (07/12/2020).
Kegiatan penyisiran tim gabungan saat ini sementara berlangsung mulai dari Desa Bengkle sampai Desa Repaking. Penertiban ini dilaksanakan karena APK tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Misalnya ukuran melebihi batas maksimal sesuai ketentuan, jumlah melebihi batas maksimal sesuai ketentuan, dan tidak sesuai dengan titik lokasi yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Boyolali. ” Serma Agus
Ada juga APK yang dekat dengan fasilitas umum seperti tempat ibadah, lampu merah, fasilitas kesehatan dan gedung milik pemerintah harus kami tertibkan.
“APK yang berdekatan dengan lampu lalu lintas harus berjarak lebih kurang 15 meter dan APK yang berada di tempat ibadah fasilitas umum, fasilitas kesehatan dan gedung milik pemerintah serta lembaga pendidikan harus kami lepas.” tambahnya.
Terpantau di lokasi, turut serta jajaran Satpol PP Boyolali dan panwascam Wonosegoro. (Agus Kemplu)