SURAT Dinas Koperasi Kabupaten Bandung berbuah sengketa di tubuh Koperasi Unit Desa (KUD) Wahana Karya (WK) Desa Rancaekek Wetan, Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pasalnya surat tersebut, “menghidupkan” kembali ketua KUD yang diberhentikan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) luar.biasa.pada akhir 2007.
Hal itu terungkap saat pengurus KUD WK audien dengan Komisi B, DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (30/1/2020) di ruang Komisi B, Soreang.
Audien dipimpin langsung Ketua Komisi, Praniko Imam Sagita, didampingi Wakil Ketua Yayat Sudayat serta anggota komisi. Pada kesempatan itu hadir, Kadis.Koperasi Kabupaten Bandung, H.Agus Firman Zaini, perwakilan dari Bagian hukum Kab Bandung serta Polresta Bandung.
Ketua KUD WK, Deni Burhanudin menjelaskan, kedatangannya ke DPRD untuk memohon, agar ada kejelasan tentang surat dinas tersebut. ” Ya terus terang gara-gara surat dinas itu di KUD jadi tidak kondusif, masyarakat pun jadi resah,” ujarnya saat ditemui dialogpublik.com, seusai audien.
KUD milik masyarakat di 13 desa itu, kini diklaim tiga kubu yang mengaku sebagai kepengurusan yang sah. Yakni, kepengurusan Deni Burhanudin hasil Rapat Tahun Anggaran (RAT) dari 2008 hingga sekarang. Kepengurusan Endung, sesuai putusan MA pada 2017, serta P3WS yang diketuai Nana.
Deni menjelaskan, Endung.awalnya menjabat sebagai ketua KUD yang lahir sejak 1970-an. Namun dikarena one prestasi, anggota memberhentikannya melalui RAT luar biasa yang digelar akhir 2007. Saat itu, Deni selalu sekretaris KUD diangkat menjadi Ketua WK sejak awal 2008 hingga saat ini
Namun pada 2011, Dinas Koperasi memgeluarkan surat yang meneramglan, Endung sebagai ketua KUD WK. Surat yang ditandatangan Kadis Budirahardjo itu, dijadikan bahan untuk menggugat kepengurusan Deni ke pengadilan.
Namun saat di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) dan Pengadilan Tinggi ( PT) gugatannya ditolak. Tetapi, saat kasasi Mahkamah Agung (MA) mengakui kepengurusan Endung. Selain itu, tergugat diwajibkan membayar denda serta, serta.mengembalika aset berupa tanah yang digunakan bangunan pasar.
“Endung memgaku dirinya diangkat jadi ketua KUD oleh Kementrian Koperasi. Dalam kepengurusannya juga ada pegawai dinas koperasi dan Anggota DPRD.Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar yang duduk sebagai badan pengawas”, terang Deni.
Padahal, selaku pengurus yang mendapat mandat dari 700 anggota KUD, Deni telah memberikan berkas RAT luar biasa, yang memberhentikan Endung langsung ke kepala dinas, saat itu dijabat Plt Eni (pensiun). Saat itu pun, petugas darii Dinas Koperasi selalu memberi pembinaan.
Sementara Agus Firman menegaskan, putusan tertinggi dalam koperasi adalah RAT. “Dalam koperasi itu putusan tertinggi itu rapat anggota, jadi baik kementrian maupun dinas tidak bisa mengangkat atau memberhentika ketua koperasi atau KUD, ” jelasnya, seraya menegaskan, dirinya tidak akan mengeluarkan surat seperti itu.
Ketua Komisi, Praniko menegaskan, pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan pengurus KUD WK. Dia berjanji, dalam waktu dekat akan mengundang kubu Endung dan Budirahadjo serta.Cecep.Suhendar selalu pengawas WK. (nk)










