Sukseskan Pembangunan Bapenda Kabupaten Bandung Gali Potensi PAD

UNTUK mensukseskan pembangunan di Kabupaten Bandung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat terus menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah.

Penerapan pajak daerah tersebut, mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022, tentang ketentuan umum pajak daerah dan Retribusi daerah.

Selain UU, Bapenda juga menerapkan pajak daerah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023, tentang ketentuan pajak dan Retribusi daerah.

Kemudian pajak juga diatur dalam peraturan bupati (Perbup) Bandung nomor 289 tahun 2023, tentang tata cara pemungutan pajak daerah.

Terkait pemungutan pajak daerah, juga ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bandung nomor 10 tahun 2023, tentang pajak dan Retribusi daerah.

“Regulasi tersebut, tentu menjadi acuan Bapenda Kabupaten Bandung dalam menerapkan pajak daerah kepada seluruh wajib pajak (WP),” jelas kepala Bapenda Kabupaten Bandung Akhmad Djohara di Soreang, Jumat (9/8/2024).

Pajak daerah terbagi beberapa katagori di antarnya; pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang kini sedang gencar disosialisaikan, sesuai dasar hukum yang sudah ditetapkan.

PBJT sendiri terbagi beberapa kriteria antara lain, jasa perhotelan, makan dan minuman, tenaga listrik dan PBJT jasa parkir.

Selain itu, ada juga pajak mineral bukan logam dan batuan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. “Itu, merupakan pajak daerah yang dibayar sendiri oleh WP atau Self Assessment,” jelasnya.

Untuk pajak daerah yang dipungut berdasarkan Perbup yakni; pajak reklame, pajak air tanah dan pajak bumi dan bangunan (PBB) baik di perkotaan atau perdesaan.

Kemudian pajak PBJT Jasa perhotelan meliputi hotel, hostel, Vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guesthous/ bungalow/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan
glamping.

“Untuk subjeknya sudah tentu konsumen barang dan jasa tertentu. Sedangkan untuk tarif nya ditetapkan sekitar 10 %,” imbuh Akhmad.

Tarif yang sama juga dikenakan pada makanan dan minuman, dengan objeknya, restoran dan penyedia jasa boga atau catering.

Objek pajak lainnya yakni tempat hiburan, besarnnya sama 10 prosen. Kemudian tempat hiburan yang meliputi, pajak tontonan baik film maupun audio visual lainnya.

Pergelaran kesenian, seperti konser musik, tari atau kontes kecantikan, binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap pacuan, pacuan kuda, perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan itu dikenakan pajak 10 persen.

” Tidak itu saja tempat olahraga dan kebugaran, rekreasi wahana air, wahana ekologi, pendidikan, budaya, wahana salju, tempat
permainan, pemancingan, agrowisata, kebun binatang, panto pijat dan refleksi kita kenakn pajak 10%,” paparnya.

Kecuali untuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan spa atau tempat mandi uap, Pemkab Bandung menetapkan pajak hingga 40 persen.

Untuk mendongkrak PAD, Bapenda juga menarik pajak dari tenaga listrik dengan prosentasi yang bervariasi. Jika tenaga listrik itu digunakan rumah tangga dan bisnis, pajaknya sebesar 6,%. Tetapi bila dipakai oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam pajaknya hanya 3%.

Namun persentasi itu akan berkurang jika energi listrik itu dihasilkan sendiri, besaran pajaknya hanya 1,5 %.

Kemudian dari sektor perparkiran, pajak ditetapkan sebesar ditetapkan 10%. Kecuali pajak reklame tarifnya sebesar 25%. Untuk pajak reklame meliputi ; billboard/videotron/megatron.Reklame kain atau spanduk, stiker, selebaran atau pamplet, reklame berjalan, termasuk pada kendaraan.

Kemudian reklame udara, apung, film/slide serta reklame peragaan. Untuk BPJT mineral bukan logam dan batu (MBPL) pajaknya ditetapkan 20%. Hal tersebut meliputi ; pengambilan asbes, batu tulis, batu setengah permata batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomite, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit atau andesit.

Selain itu, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuasa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas, tras, yarosit, zeolit, basal, trakhit, belerang dan MBLB lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Selain MBPL pajak Air Tanah besarannya tarifnya 20 %. Untuk pembayaran pajak daerah bisa secara online ke BJB dengan menggunakan kode bayar yang tercantum pada SPTPD, SKPD, STPD, dan SKPDKB.

Atau bisa juga dengan menggunakan aplikasi QRIS dan Virtual Account yang disediakan oleh Bapenda Kabupaten Bandung.

Sementara itu, bagi WP yang melanggar, selain sanksi administrai atau denda keterlambatan bayar sebesar 1% dari pokok pajak.

Kemudian denda kenaikan keterlambatan pelaporan sebesar 50% – 100,% dari pokok pajak. Pemerintah juga bisa menutup usaha WP, jika terbukti melanggar aturan perpajakan. Bahkan jika terbukti ada tindak pidana WP bisa dihukum kurungan selama 1 tahun, atau denda 2 kali lipat jumlah pajak terutang.

“Bisa juga pidana kurungan hingga 2 tahun atau denda 4 kali jumlah pajak terutang, jika WP tersebut melakukan pelanggaran yang berat,” ujarnya. (nk)