Sugih : Umroh Gate, Engga Benar Tuh ?

UMROH gate selama pekan kemarin jadi perbincangan hangat di lingkungan DPRD Kabupaten Bandung. Pasalnya, isu tersebut muncul bersamaam dengan kegiatan kunjungan kerja Panitia khusus (pansus) 6, tentang evaluasi pemilihan kepala desa (Pilkades) ke Kabupaten Brebes. Isu tersbut membuat pimpinan dewan meradag.

“Tidak benar itu cuma isu, saya juga engga tahu dihembuskannya oleh siapa,” jelas Ketua DPRD Kab Sugianto saat memberi klarivikasi soal umroh gate, Selasa (7/1/2020) sore di Soreang.

Ia menjelaskan, memang 4 orang dari 8 anggota panitia khusus  (pansus) 6, akan  umroh awal tahun ini. Yakni  Cecep Suhendar (Fraksi Golkar yang juga sebagai Ketua Pansus), Dadan Konjala (Fraksi PDI Perjuangan), Praniko Imam Sagita (Fraksi Gerinda) dan Osin Permana (Fraksi Demokrat. Sedangkan anggota pansus yang tidak pergi umroh, yatu Renie Rahayu Fauzi (Fraksi PKB), Toni Permana (Fraksi Nasdem), H.Ahmad Zaenal Sabarudin (Fraksi PKS) dan H.Eep Jamaludin Sukmana (Fraksi PAN).

Tapi ujarnya, umroh ketua dan tiga orang anggota pansus itu tidak ada kaitannya dengan kunjungan kerja ke Brebes. “jadi egga ada umroh gate, adapun yang akan pergi umroh itu sifatnya pribadi dan sudah direncanakan sebelumnya,” tutur Sugih, biasa dipanggil.

Sugih membenarkan jika anggaran ke 4 anggota pansus bersumber dari dana sekretariat dewan. Ya karena anggarannya hanya cukup untuk 4 orang, seharusnya ada obrolan dululah diantara mereka siapa siapanya yang akan pergi, anggota pansus itu kan sudah pada tua( dewasa, red ) saya menerima laporan 4 anggota pansus dari sekretariat dan itu sudah diparaf., jelasnya.

Jadi umroh gate muncul akibat mis komunikasi  dan  heureuy (kelakar) sesame anggota dewan khususnya di pansus 6, namun semuanya sudah clear dalam rapat fraksi yang berjalan alot.

Mengenani adanya anggota Pansus 6 yang mengambalikan dana SPPD, Sugih membenarkan tapi tidak mengatahui persis yang menjadi alasannya. Yang jelas pengembalian dana SPPD tersebut tidak ada kaitannya dengan isu umroh gate.

Mantan Ketua Fraksi Golkar ini mengakui, jika dana Pansus evaluasi pilkades bersumber dari anggaran pimpinan dewan yang tidak terserap. “ Tetapi itu tidak menyalahi, sebab dalam kode etik pasal 41i menjelaskan, pimpinan bisa menugaskan anggota disertai dengan anggarannya. Atas dasar itu saya membuat surat untuk penggunaan dana pimpinan yang tidak terserap,” tuturnya.

Pansus evaluasi pilkades jelasnya, sifatnya non raperda dan dibentuk secara spontanitas karena banyaknya pengaduan ke DPRD, tentang pelaksanaan Pilkades, terutama dari yang mengikuti tes calon kades dari lulus berubah jadi tidak lulus dan sebaliknya. Akhirnya rapat dewan memutuskan untuk membuat pansus, namun saat melihat anggaran di sekretariat sudah tidak memungkinkan digunakan untuk kegiatan pansus.

Akhirnya, dengan dasar kode etik anggaran 4 pimpinan DPRD yang tidak terserap dialokasikan untuk kegiatan Pansus. Produk pansus evaluasi pelaksanaan pilkades di Kabupaten Bandung dan regulasinya.(nk)