Sugianto : Terkait Pemberitaan Pasar Banjaran Kedepankan Asas Praduga tak Bersalah

KETUA DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, S.Ag, M.Si menegaskan, terkait dugaan gratifikasi pada revitalisasi Pasar Banjaran, semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Ketika kita belum memiliki data lengkap, jangan membuat opini yang tidak jelas, yang tidak Patut diperhitungkan, ” ujarnya di Soreang, Rabu (31/5/2023).

Menurut Sugianto,.istilah Pemakzulan (impeachment) bisa saja terjadi, namun kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Legislator asal dapil 1 Kabupaten Bandung ini mengungkapkan, dalam pemberitaan revitalisasi Pasar Banjaran, jangan terjebak opini yang berkembang.

Seraya mengucapkan terimakasih, dia berharap, tidak subjektip dan niatan Politis pada pemberitaan revitalisasi Pasar Banjaran.

Untuk itu ucapnya, semua pihak duduk bersama menghargai proses hukum. “Apapun keputusan hukum, harus menjadi keputusan bersama, pahit atau manis, sesuai dengan gugatan yang dilakukan pihak terkait,”ucapnya.

Yang jelas,.DPRD ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya yang ada di Pasar Banjaran. (nk) **

dialogpublik.com