SELAMA ini, kaum disabilitas di Kabupaten Bandung nampaknya kurang mendapat perhatian yang maksimal dari Pemkab Bandung.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Bandung menggunakan hak inisiatifnya, dengan perlindungan dan pemberdayaan kaum disabilitas yang ada di Kab. Bandung.
” Saya mengusung raperda disabilitas, berangkat dari kepedulian pada penyandang disabilitas Kabupaten Bandung yang belum mendapatkan perhatian yang maksimal,” jelas Ketua DPRD Kab.Bandung, H.Sugianto, S.Ag, M.Si melalui voice notenya, Rabu (29/3/2023).

“Hari ini, para penyandang disabilitas sebagai warga Kabupaten Bandung, tentunya memiliki hak dan kewajiban sebagai masyarakat yang harus diposisikankan sama terutama dalam peningkatan pemberdayaan dan perlindungannya,” sambungnya.
Kaum disabilitas di Kabupaten Bandung jelasnya, hak – haknya secara nyata harus dilindungi sehingga kasetaraan dengan masyarakat lainnya betul-betul mendapat jaminan, terutama pada saat Program Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan Kegiatan (Properda)-nya sudah diterbitkan.
Oleh karena itu harapnya, dengan sidang paripurna yang dilaksanakan, Senin (27/3) Pemda bisa memberikan yang terbaik dan program – program nyata di masyarakat.
” Sidang paripurna ini berlangsung saat bulan suci Ramadhan, mudah – mudahan kita bisa memberikan yang terbaik dan program – program yang nyata di masyaralat,”ujarnya.
Selain raperda perlindungan disabilitas, pada sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggungajawaban (LKPJ) anggaran 2022, diajukan pula raperda tentang kearsipan.
Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukina kumuh, serta raperda tentang perubahan ke tiga atas perda nomor.12 tahun 2016 tentang, pembentukan dan susunan perangkat daerah (SOTK). (nk) **