SPAM Wilayah Timur Kab.Bandung Menjaga Keberlanjutan SDA

PERUMDA  Air Minum (PDAM() Tirta Raharja berkomitmen memperluas akses air minum aman bagi masyarakat melalui Proyek Pengembangan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Wilayah Timur Kabupaten Bandung. Proyek tersebut dirancang bukan sekedar membangun infrastruktur, melainkan menghadirkan solusi jangka panjang untuk kesehatan masyarakat, mencegah stunting, dan menjaga keberlanjutan sumber daya air (SDA)

Hingga saat ini, BUMD milik Pemkab Bandung ini sudah melayani sebanyak 119.208 sambungan pelanggan. Sementara untuk di Wilayah Timur Kabupaten Bandung, cakupan layanan PDAM Tirta Raharja baru mencapai 8,18% setara dengan 125 ribu jiwa dari jumlah penduduk sekitar 1juta jiwa.

Pengembangan SPAM tersebut, merupakan program yang didasarkan pada kepatuhan terhadap regulasi kerja dan investasi serta tertuang dalam RISPAM dan RPJMD Kabupaten Bandung 2021-2026 termasuk dalam Rencana Bisnis Perumda Tirta Raharja. “Pembangunan SPAM Wilayah Timur Kabupaten Bandung itu, selain tercantun dalam RPJMD Kabupaten Bandung 2021 – 2026, juga sudah masuk dalam rencana bisnis Perumda Tirta Raharja,” ujar Sekretaris Perusahaan (Sekper) PDAM Tirta Raharja, Toni S Rezanaser, S.Sos.MM dalam rilisnya yang diterima dialogpublik.com Kamis (14/8/2025)

Menurutnya, pembangunan SPAM Wilayah Timur Kabupaten Bandung bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan, serta memenuhi kebutuhan air minum masyarakan di 8 kecamatan, yaitu Kecamatan Ciparay, Majalaya, Solokan Jeruk, Rancaekek, Baleendah, Dayeuhkolot, Bojongsoang dan Kecamatan Cikancung. Sementara, untuk penambahan sambungan pelanggan rencananya sekitar 45.000  yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2029.

Adapun perkembangan proyek SPAM Wilayah Timur Kabupaten Bandung meliputi tahapan persiapan,  prakonstruksi dan tahapan konstruksi, terakhir adalah serah terima setelah 30 tahun dengan mekanisme kerja sama business to business (B2B), yaitu antara PDAM Tirta Raharja dengan PT. Air Bandung Timur sebagai Badan Usaha Pelaksana (BUP) .Kerja sama itu mengacu kepada Peraturan Direksi PDAM Tirta Raharja Nomor 690/Per-04-PERUMDA/2019 tentang Kerja Sama Investasi dengan Badan Usaha dalam Rangka Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengadaan untuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Peraturan Menteri PPN Nomor 7 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, serta Peraturan lainnya yang relevan tentang SPAM.

‏Selain itu, jelas Toni, dalam proses pembangunan SPAM itu melibatkan berbagai lembaga yang  kompeten mulai dari pusat sampai daerah atau dari hulu sampai hilir, sehingga tahapan persiapan dan pelaksanaan pengembangannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. ‏Beberapa lembaga yang ikut berperan, di antaranya Kementerian PUPR RI, Dirjen DJPI Kementerian PUPR, Dirjen SDA Kementerian PUPR, Direktur PPIP, Direktur ATAB, Direktur Air Minum Kementerian PUPR,  Kepala LKPP RI, Gubernur Jawa Barat,Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala BPKP Perwakilan Jawa Barat, Kepala BWWS Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas SDA Jawa Barat, Kepala DPPW Jawa Barat, Bupati Bandung, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Dinas/Instansi di Pemkab Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ketua Umum Perpamsi, para Pemerhati dan Penggiat Lingkungan, serta Masyarakat Kabupaten Bandung.

‏Dia mengungkapkan, proyek SPAM Wilayah Timur Kabupaten Bandung merupakan role model sebab yang  pertama di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, proyek infrastruktur itu tidak lepas dari peran bersama  baik dalam pendampingan maupun pengawasan. Hal itu, untuk memastikan bahwa Pembangunan SPAM tersebut dilaksanakan secara matang melalui mekanisme B2B bisa diakselerasi, aman dan sesuai aturan perundang-undangan.

Saat sosialisasi dengan para petani di Kecamatan Pacet dan Ciparay

Selama ini, PDAM Tirta Raharja berkomitmen menjaga kepertingan masyarakat, sesuai amanat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SDA, bahwa kedudukannya sama dengan pengguna SDA lainnya, yaitu untuk kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat. Untuk itu, Perumda Air Minum Tirta Raharja telah melakukan kajian pada sumber air baku yang berada  pada Intake Cibangoak di elevasi sekitar 981 sebagai berikut : debit air maksimum rata-rata di Februari sebesar 5,25 m3/detik dan minimal di Agustus sekitar 2,74 m3/detik. Bedit air tertinggi berada di Januari mencapai 8,23 m3/detik dan terendah pada Juli hanya dikisaran 1,31 m3/detik.Tetapi debit air yang menjadi andalan, yakni Q95 terkecil terjadi di Juli yaitu 1,36 m3/detik.

Toni menjelaskan, berdasarkan kajian teknis, sungai Citarum di wilayah hulu memiliki potensi yang  untuk dimanfaatkan dalam memenuhi kebutuhan air minum, tanpa menggangu ekosistem dan sektor lain. PDAM Tirta Raharja memastikan pengelolaan sumber air dilakukan secara legal dan berkelanjutan, dengan memperoleh Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Sungai Citarum dari Kementerian PUPR Nomor: 170/KPTS/M/IZIN-SDA/2024 dan Nomor: 469/KTPS/M/IZIN-SDA/2025.

Sedangkan, untuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah disusun untuk memastikan kegiatan tidak merugikan ekosistem, kualitas air, maupun kepentingan masyarakat. PDAM Tirta Raharja telah memiliki Persetujuan Lingkungan berupa Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengembangan SPAM.

Sebelum proyek tersebut dilaksanakan, Tirta Raharja telah mesosialisasikannya kepada stakeholder, serta pada perwakilan petani di Desa Tanjungsari, Cipeujeuh dan Desa Sagara Cipta Kecamatan Pacet, pada Senin  16 Juni 2025  yang berlokasi di kantor IPA Cikoneng Kecamatan Ciparay.

Sebelumnya, sosialisasi dilakukan dengan Paguyuban Petani Balad BEDAS pada Kamis, 24 April 2025  yang juga melibatkan GP3A Kecamatan Majalaya, Ciparay dan Pacet. Kemudian sosialisasi dengan DANRAMIL, KAPOLSEK Ciparay dan Pacet, Camat Ciparay, Camat Pacet, Kepala Desa Cipeujeuh, Ketua APDESI Bandung pada Jumat,  23 Mei 2025,

Dalam rangka menjaga keberlangsungan SDA, tegasnya,  PDAM bekerja sama dengan penggiat lingkungan, unsur TNI, POLRI, PJT2 Citarum serta berbagai elemen masyarakat melakukan kegiatan penanaman pohon.Tirta Raharja telah menanam lebih dari 12.000 pohon di berbagai kawasan sumber air dan lahan kritis di Kabupaten Bandung, termasuk di wilayah Gambung, Situ Cileunca, Desa Cikoneng, Desa Tanjungwangi, Desa Pangauban, dan Desa Cikitu. Serta memberikan bantuan berupa 5 sumur dalam dan jaringan perpipaan kepada masyarakat. Langkah ini bertujuan agar pemanfaatan air baku berlangsung merata dari hulu hingga hilir dan tetap lestari untuk generasi mendatang.

Adapun manfaat langsung bagi masyarakat dengan adanya royek Pengembangan SPAM Wilayah Timur Kabupaten Bandung, untuk mewujudkan akses air minm aman dan terjangkau bagi puluhan ribu keluarga. Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, menekan penyakit akibat wabah air tercemar, pencegahan stunting melalui ketersediaan air minum yang menunjang gizi dan tumbuh kembang anak, serta penguatan ketahanan lingkungan melalui konservasi berkelanjutan. (nk)