Solusi Desak DPMPTSP Tindak Tegas Tower Bodong

SEPERTI ada pembiaran, LSM Solusi mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung untuk menindak tegas Base Transceiver Station (BTS) atau tower bodong.

Tower milik PT TBG di RW 14 Sindangpanon, Banjaran, seperti diberitakan sebelumnya, berdiri tegak tanpa memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).

“PT TBG itu sudah jelas melanggar dan tidak mentaati peraturan daerah (Perda) tentang perijinan,” tegas Sekretaris DPC LSM Solusi, Yadi Taryadi, kepada dialogpublik.com, Kamis (15/8/2019) di Soreang.

Menurutnya, Perda dibuat untuk dilaksanakan, itu menjadi kesepakatan bersama seluruh elemen masyarakat di Kab.Bandung. Pembangunan tower itu, sebagai bukti pelanggaran Perda.

“permohonan pembangunan tower itu, baru masuk ke bidang tata ruang dinas PUTR tanggal 24 juni 2019. Kami croscek ke pihak tata ruang tanggal 4 juli, permohonan rekomendasi dari tata ruang belum di tanda tangani,” imbuhnya.

DPMPTSP harapnya, tidak mengabulkan permohonan IMB milik PT TBG karena cacat hukum. Dengan alasan, pihak perusahaan tidak mengadakan sosialisasi kepada warga sebelum pembangunan tower itu. Ijin warga yang mereka miliki tidak mewakili, sebagian warga yang ada diarea tower.

Keberadaan tower tanpa izin tandasnya, sebaiknya segera ditindaklanjuti dan ditertibkan, “Pemkab Bandung harus segera melakukan action, tentang permasalahan izin Tower,” tandasnya. (Hen/bas).