BUPATI Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH., menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada 10 perwakilan masyarakat di Aula Pendopo Kuningan, Senin (09/11/2020). Acara dilanjutkan mengikuti Video Conference Penyerahan Sertifikat Secara Virtual oleh Presiden RI di Pendopo Setda Kuningan.c Selain dihadiri Forkopimda Kuningan, hadir pula Kepala SKPD, Kepala Kantor BPN Kuningan, dan para penerima sertifikat.
Bupati Acep Purnama mengatakan bahwa, sertifikat ini salah satu alat bukti hak atas kepemilikan sebidang tanah oleh seseorang. Presiden RI Jokowi mengeluarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebagai tindak lanjut dari amanah UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah diseluruh wailayah RI.
“PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat, yang secara pasti dilaksanakan secara sederhana, lancer, aman, adil, merata dan terbuka, sehingga dapat memungkinkan memakmurkan rakyat” ujarnya.
Acep berharap, program PTSL dapat terus berlanjut sehingga pada gilirannya semua bidang tanah di Republik ini bersertifikat. “PTSL ini program tanah yang sangat sederhana. Saya menyambut baik program yang begitu mulia dari presiden RI, untuk masyarakatnya. Hal ini penting untuk mendapatkan kepastian hak asal-usul dan lain sebaginya atas bidang tanah. Diharapkan kepada masyarakat yang akan penerima sertifikat tolong jangan sampai rusak.” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kab Kuningan Sismanto menjelaskan, Kab Kuningan memiliki luas wilayah 117.858 Ha, dengan bidang tanah 890.635. terdaftar 338.194 bidang atau sekitar 38%. Sisa 550.441 bidang atau sekitar 62%. Target tahun 2021-2025 seluruh bidang tanah dapat terdaftar. Maka rata-rata pertahun sebanyak 112.000 bidang. Untuk tahun 2021 diusulkan 70.000 sertifikat, terangnya. Target awal pendaftaran sistematik lengkap tahun 2020 sebanyak 55.000 bidang, dan sertifikat 47.000. Namun setelah ada pandemi Covid-19, target itu berubah menjadi 38.860 bidang, dan sertifikatnya menjadi 30,000, yang tersebar di 26 desa.
Sismanto menyebutkan yang diserahkan saat ini, 100 sertifikat yaitu, 25 orang perwakilan dari desa Ancaran, 25 orang desa Nanggerang, 25 orang dari Sangkanmulya, dan 25 orang dari desa Cikaso. Pemberian secara simbolis pun diberikan kepada 10 orang perwakilan, yaitu Suanda , Abdul Gopur , Momon Sulaeman, dan Moch Jumhana (Ancaran) Maman Majuki dan Endri dari Sangkanmulya, Hidayat, SE., M.Si., dan Abdurahim dari Cikaso, Soleman dan Jaman dari desa Nanggerang.
“Terimakasih kepada Bupati, Kajari, Kapolres, Dandim, DPRD yang telah memberi dukungan penuh, atas kelancaran program PTSL ini. Ke depan kami akan megajukan semuanya, baik tanah pemerintah, daerah, pemerintah pusat dan provinsi. Program PTSL ini ujar Sismanto, ada baiknya untuk dapat menghemat biaya negara.” pungkasnya. (H WAWAN JR)










