SINERGITAS antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan nyaman. Demikian Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Acep Jamaludin saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018, yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Jalan Terusan Buahbatu No.18, Kota Bandung, Jumat, (13/12/2024).
Acep menjelaskan, pemahaman yang baik dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya peraturan tersebut dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” kata Acep.
Perda Trantibumlinmas, tambah Acep, didalamnya mengatur berbagai perubahan dan penyesuaian terhadap ketentuan sebelumnya. Tentu tujuannya untuk menanggulangi berbagai permasalahan ketentraman dan ketertiban yang semakin kompleks dimasyarakat. Di antaranya, lanjut Acep, peraturan tersebut mencakup penegakan aturan terkait gangguan ketertiban umum, pelaksanaan pencegahan kerusuhan sosial, serta peningkatan perlindungan bagi warga masyarakat.
Acep juga menjelaskan bahwa perubahan ini diperlukan untuk merespons dinamika sosial yang berkembang. Sehingga penyelenggaraan ketertiban umum dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan mendukung implementasi peraturan daerah ini. Penegakan ketentraman dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan bagian dari kewajiban setiap warga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis,” sebut Acep.
“Dengan adanya penyebarluasan peraturan ini, dimaksudkan seluruh masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan sekitar, serta memahami dampak dari peraturan yang telah diperbarui ini,” pungkas Acep.(*)