Sidang Lanjutan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek RTH Kota Bandung

SIDANG lanjutan dugaan tindak pidana korupsi proyek ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, yang di gelar Selasa (02/02/2021), jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi dari karyawan bank swasta dan Bank Pemerintah. Rencananya, mereka di jadi kan saksi oleh penyidik KPK untuk dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa Dadang Suganda.

Adapun mereka yang hadir diperiksa hari ini yaitu Nena Prachwati, pegawai Bank Bukopin Hendrawati, pegawai Bank BRI Yudi Winaya Yogapranata, pegawai Bank BRI Cherryya Agustina, pegawai Bank Bukopin Renty Ramayanti, dan Liem Antonius.

Diketahui, selain dugaan tindak pidana korupsi, KPK menjerat terdakwa Dadang Suganda dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut salah seorang mantan karyawan Bank Bukopin Renty Ramayanti dalam kesaksian nya dihadapan majelis hakim yang di gelar secara firtual di ruang 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kla.1 A Bandung Selasa (2/2/2021).saksi menjelaskan dari tahun 2004 sampai dengan 2014 ada transaksi keuangan yang cukup besar sebanyak Rp.25 miliar ke Bang daerah.

Lalu sekitar 20 Desember 2012 sampai dengan Januari 2014 dalam kurun waktu 3 tahun ada transaksi keuangan sebesar Rp.34 miiliar ke Bank BRI atas nama terdakwa Dadang Suganda.(Yara)